Gadis Tasikmalaya Dirudapaksa 3 Pemuda dan 1 Pria Usia 46 Tahun, Korban Dibikin Lemas Pakai Miras

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka rudapaksa terhadap gadis 17 tahun menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim, Polres Tasikmalaya Kota, Jumat (15/4).

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA – Seorang gadis berusia 17 tahun di Tasikmalaya diduga menjadi korban rudapaksa empat pria, dengan modus dicekoki minuman keras (miras).

Pada saat korban semaput dan tak berdaya, keempat lelaki tersebut diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap korban.

Keempat tersangka, DA (46) FA (18) YO (18) dan RE (18) kini telah diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. 

"Peristiwa tersebut terjadi September tahun 2021, dan setelah menerima pengaduan kemarin, keempat tersangka langsung kami tangkap," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, di Mapolres, Jumat (15/4).

Baca juga: Tak Sanggup Kasih Jatah, Ibu di Riau Paksa Putri Kandung Layani Suaminya Hingga 6 Kali

Modus yang dilancarkan tersangka yakni merayu dan mencekoki korban dengan miras.

Peristiwa rudapaksa itu dilakukan di rumah tersangka FA di Kecamatan Cisayong, September 2021.

Ilustrasi - Pencabulan (Tribun Maluku)

"Korban sendiri awalnya takut. Namun belakang mulai timbul keberanian untuk mengadukan perbuatan para tersangka ke keluarganya," ujar Agung.

Baca juga: Nenek 64 Tahun Jadi PSK, Pasang Tarif Rp 30 Ribu untuk Layani Pria Hidung Belang

Keluarga akhirnya mengadukan kejadian itu ke Polres Tasikmalaya Kota. 

"Setelah pengumpulan keterangan menguatkan pengakuan korban, kami tangkap empat tersangka di rumah masing-masing," kata Agung. (firman suryaman)

Berita Terkini