Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA – Seorang gadis berusia 17 tahun di Tasikmalaya diduga menjadi korban rudapaksa empat pria, dengan modus dicekoki minuman keras (miras).
Pada saat korban semaput dan tak berdaya, keempat lelaki tersebut diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap korban.
Keempat tersangka, DA (46) FA (18) YO (18) dan RE (18) kini telah diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
"Peristiwa tersebut terjadi September tahun 2021, dan setelah menerima pengaduan kemarin, keempat tersangka langsung kami tangkap," kata Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Agung Tri Poerbowo, di Mapolres, Jumat (15/4).
Baca juga: Tak Sanggup Kasih Jatah, Ibu di Riau Paksa Putri Kandung Layani Suaminya Hingga 6 Kali
Modus yang dilancarkan tersangka yakni merayu dan mencekoki korban dengan miras.
Peristiwa rudapaksa itu dilakukan di rumah tersangka FA di Kecamatan Cisayong, September 2021.
"Korban sendiri awalnya takut. Namun belakang mulai timbul keberanian untuk mengadukan perbuatan para tersangka ke keluarganya," ujar Agung.
Baca juga: Nenek 64 Tahun Jadi PSK, Pasang Tarif Rp 30 Ribu untuk Layani Pria Hidung Belang
Keluarga akhirnya mengadukan kejadian itu ke Polres Tasikmalaya Kota.
"Setelah pengumpulan keterangan menguatkan pengakuan korban, kami tangkap empat tersangka di rumah masing-masing," kata Agung. (firman suryaman)