TRIBUNCIREBON.COM- Berikut ini update aturan dan kriteria penerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
THR 2022 dikabarkan mulai cair meningat THR harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Ada pertanyaan terkait pekerja yang kontrak habis sebelum lebaran, apakah masih bisa dapat THR?
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, bagi pegawai kontrak yang kontraknya habis sebelum Lebaran maka tidak dapat THR.
Baca juga: Resmi, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR Lebaran 2022, Semua Buruh Harus Dapat
Penjelasannya, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.
Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Namun, bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan masih bisa mendapatkan THR.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima THR?
Siapa saja yang berhak mendapatkan THR, antara lain:
-Pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
-Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang di-PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
-Pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Baca juga: Hanya PNS Golongan Ini yang Dapat THR Tahun 2022, Kapan Cairnya?
Ketentuan tersebut berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan, THR juga harus diberikan kepada pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga. (Kontan)