“Untuk anak usia 6-17 tahun, tidak testing namun harus menunjukan vaksinasi dosis kedua,” terangnya.
Suharyanto juga meminta masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap penularan kasus akibat Covid-19 karena mobilitas masyarakat saat mudik tinggi.
Iklan untuk Anda: Gadis tertidur dengan ular pitonnya dan terbangun karena curiga
Advertisement by
“ Terkait kegiatan masyarakat sulit lagi ada pembatasan. Kalau kita batasi lagi terkait dengan mobilitas ini tentu saja juga berpengaruh kepada perekonomian , karena mobilitas sudah tidak dibatasi lagi , jawabannya adalah tentu saja penegakan protokol kesehatan yaitu utamanya yang memakai masker dan vaksinasi,” tegasnya.
Dikabarkan di Laman Departemen Perhubungan
Sebelumnya pun dikabarkan, bahwa antusias masyarata untuk melakukan mudik Lebaran 2022 sekarang ini dipastikan sangat tinggi.
Tak sedikit keluarga yang sudah menyiapkan tiket dan rencana kepulangannya ke kampung halaman, hingga sudah disuntik vaksin booster.
Lantas, bagaimana dengan anak-anak di bawah usia 18 tahun, apa yang harus dilakukanya dalam upaya mencegah Covid-19, sementara vaksin Booster belum dibolehkan?
Belum lama in, Kemenhub RI memberikan penjelasan terkait anak-anak yang akan menjalani mudik bersama keluarganya.
Baca juga: Jangan Asal Disuntik untuk Mudik, Ini Jenis Booster untuk Penerima Sinovac dan Pfizer
Dilanisr dari dephub.go.id, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 segera merilis surat edaran yang mengatur pelaku perjalanan untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah. Vaksin penguat ( booster) dan disiplin protokol kesehatan menjadi syarat utama.
“Untuk para pelaku perjalanan dalam negeri yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu melakukan testing,” ujar Kasatgas Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara daring di Jakarta, Kamis malam (31/03/2022).
Adapun bagi pemudik yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua, Kasatgas menyebutkan harus menyerahkan bukti testing antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. Sementara untuk yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan tes PCR 3 x 24 jam.
Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus dan anak-anak, kata Kasatgas harus melakukan tes PCR 3 x 24 jam serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
“Anak di bawah usia enam tahun tidak perlu melakukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing,” ujar Kasatgas.
Bagi anak usia antara 6 sampai 17 tahun kewajiban testing tidak diperlukan, namun harus menunjukkan syarat vaksinasi dosis kedua.
“Intinya satgas bukan membatasi para pemudik. Mudah-mudahan mudik bisa aman, lancar dan tidak terjadi penularan signifikan,” ujar Suharyanto.