Polisi Ungkap Modus Pemuda Asal Cirebon Edarkan Sabu-sabu, Gunakan Fitur Share Loc

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja (kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/4/2022).

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Pemuda berinisial AS (28) yang tercatat sebagai warga Cirebon harus berurusan dengan petugas Satnarkoba Polresta Cirebon.

Pasalnya, AS terbukti mengedarkan sabu-sabu. Bahkan, saat diamankan petugas juga menemukan 28 paket sabu-sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, mengatakan, tersangka menggunakan aplikasi pesan instan untuk bertransaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja (kiri), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/4/2022). (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)

Baca juga: Polresta Cirebon Ringkus Pemuda yang Mengedarkan Sabu-sabu di Siang Bolong

Menurut dia, AS juga menggunakan fitur berbagi lokasi atau share loc untuk memberitahukan lokasi sabu-sabu kepada konsumennya.

"Jadi, AS mengirim foto dan share loc ke konsumennya setelah menyimpan sabu-sabu di suatu tempat," kata Danu Raditya Atmaja saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (8/4/2022).

Ia mengatakan, cara tersebut termasuk modus sistem tempel yang umum digunakan para pengedar sabu-sabu sehingga tidak perlu saling bertemu dengan konsumennya.

Namun, pihaknya mengakui cara yang dilakukan AS dalam mengedarkan narkoba termasuk lebih akurat karena dilengkapi share loc berikut fotonya.

Selain itu, dari ponsel AS juga ditemukan bukti percakapan transaksi narkoba yang dilengkapi share loc untuk memberitahukan lokasi penyimpanannya.

Tersangka akan mengirimkan lokasi tersebut setelah konsumennya mentransfer uang pembelian barang haram tersebut.

"Kami temukan bukti berbagi lokasi tersebut dalam percakapan di aplikasi pesan instan di ponselnya, dan ada banyak," ujar Danu Raditya Atmaja.

Danu menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara AS biasa mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Cirebon.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, sabu-sabu seberat 64,32 gram, bong, sedotan plastik, selotip, timbangan, ponsel, dan lainnya.

Baca juga: Bawa Celurit, Sejumlah Pemuda Diduga Geng Motor Diamankan Polisi di Majalengka

Baca juga: Kisah Sedih Masa Kecil Ujang Pembuat Pesawat di Cianjur, Kayuh Sepeda Sambil Nangis karena Soal Ini

 

 

 

Berita Terkini