Tarif Tol Naik

Pengendara Kebingungan Tak Tahu Tarif Tol Cipali Naik, Saldo e-Toll Tak Cukup Petugas Bantu Manual

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasi PT LMS, Agung Prasetyo, saat memberikan souvenir kepada pengendara yang melintas saat penyesuaian tarif baru diberlakukan di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/3/2022) dinihari.

Pantauan Tribuncirebon.com, di tiap gardu di GT Palimanan Tol Cipali terdapat layar cukup besar yang menginformasikan besaran tarif barunya.

Selain itu, pamflet yang berisi daftar tarif terbaru juga tampak terpasang di e-Toll Tapping di tiap gardu tol tersebut.

"Tarifnya naik enggak masalah, yang terpenting pelayanan dari pengelola jalan tolnya juga harus ditingkatkan termasuk fasilitas dan infrastrukturnya," ujar Wisnu (38), pengendara asal Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2022 Termasuk Tol Cipali untuk Golongan I, Ada Tarif Tol yang Baru Naik

Tarif Tol Cipali yang Baru

Tarif Tol Cikampek - Palimanan (Cipali) naik dan efektif diberlakukan mulai hari ini, Rabu (30/3/2022) pukul 00.00 WIB.

Kenaikan tarif ruas tol yang kini dibranding dengan nama ASTRA Tol Cipali tersebut Keputusan Menteri PUPR Nomor 263/KPTS/M/2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.

Direktur Operasi PT LMS, Agung Prasetyo, mengatakan, penyesuaian tarif Tol Cipali didasarkan laju inflasi daerah sekitar tol sepanjang 116 kilometer tersebut dalam dua tahun terakhir.

"Penyesuaian tarif tol ini juga berlaku untuk semua jenis kendaraan dari mulai golongan I - V," kata Agung Prasetyo saat ditemui di GT Palimanan Tol Cipali, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/3/2022) dinihari.

Tol Cipali KM 166, wilayah Kabupaten Majalengka tampak dipadati kendaraan baik menuju Jawa Tengah (Jateng) maupun Jakarta, Selasa (1/2/2022). (TribunCirebon.com/Eki Yulianto)

Ia mengatakan, tarif Tol Cipali terjauh dari GT Cikampek dan Cikampek Utama I hingga GT Palimanan untuk kendaraan Golongan I menjadi Rp 119 ribu dari Rp 107500.

Selain itu, untuk kendaraan Golongan II - III menjadi Rp 196 ribu dari Rp 177 ribu, sedangkan kendaraan Golongan IV - V yang semula Rp 222 ribu menjadi Rp 246 ribu.

Kenaikan tarif kali ini juga berdasarkan besaran tarif tol pada 2019 ditambah besaran tambahan tarif sesuai hasil verifikasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dikali jarak.

"Secara regulasi tarif tol dinaikkan setiap dua tahun sekali sesuai ketentuan Undang-Undang, dan tarif Tol Cipali terkahir kali naik pada 2019 meski baru diberlakukan Januari 2021," ujar Agung Prasetyo.

Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2022 Termasuk Tol Cipali untuk Golongan I, Ada Tarif Tol yang Baru Naik

Agung menyampaikan, penyesuaian tarif terbaru itu pun telah disosialisasikan kepada para pengendara sejak PT LMS menerima Kepmen PUPR pada 16 Maret 2022.

Karenanya, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam keputusan itu penyesuaian tarif diberlakukan 14 hari setelah menerima Kepmen PUPR.

Selain itu, Badan Usaha Jalan Tol (BUIT) harus memerhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelum menaikkan tarifnya.

Halaman
123

Berita Terkini