TRIBUNCIREBON.COM - Buntut soal calon mafia minyak goreng yang tak kunjung diumumkan Menteri Perdangan Muhammad Lutfi digugat.
Adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan.
Tak hanya Mendag Muhammad Lutfi, MAKI juga menggugat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Gugatan ini diajukan terkait gagalnya Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengungkap identitas mafia minyak goreng yang meresahkan masyarakat Tanah Air.
Diwartakan TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube MetroTVNews, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan gugatan pra-peradilan terhadap Mendag Muhammad Lutfi dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag karena dianggap telah ingkar janji.
Hal ini terkait dengan batalnya pengungkapan dan penetepan tersangka mafia minyak goreng.
Sebelumnya, pada Kamis (17/3/2022) Mendag Lutfi menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama para calon tersangka mafia yang menimbun minyak goreng.
Saat itu, Mendag Lutfi mengatakan akan mengungkap calon tersangka mafia minyak goreng pada Senin (21/3/2022).
Pernyataan itu disampaikan Mendag Lutfi saat menghadiri rapat kerja bersama anggota Komisi VI DPR RI.
Namun hingga satu pekan lebih dari waktu yang dijanjikan, Mendag Lutfi nyatanya belum juga mengungkapkan siapa mafia minyak goreng tersebut.
Baca juga: Janji Umumkan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Ditagih Politisi PKS, Begini Katanya
MAKI pun menganggap Kemendag telah melakukan penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum.
Boyamin pun melaporkan Mendag dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (29/3/2022) kemarin.
"Ini sebenarnya belum ada SP3 tapi karena ini tidak diumumkan tersangka (mafia minyak goreng) maka itulah saya gugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Boyamin seperti dikutip dalam YouTube MetroTVNews yang ditayangkan Selasa (29/3/2022).
Dijelaskan Boyamin bahwa penyidik pegawai negeri sipil Kemendag telah menghentikan proses penyidikan terkait kasus mafia minyak goreng ini secara tidak sah.
Sebab, hingga kini Kemendag belum juga mengungkapkan tersangka mafia minyak goreng seperti yang dijanjikan.