TRIBUNCIREBON.COM - Bagi Anda yang sudah merencanakan mudik melalui Tol Trans Jawa tahun ini, sudah bisa memprediksi rute dan tarif lengkap biaya tol-nya.
Karena pemerintah sudah memberlakukan tarif Tol Trans Jawa terbaru 2022, sebelum tradisi mudik kembali dibolehkan.
Untuk tarif Tol Trans Jawa terbaru 2022 ini berlaku untuk golongan I meliputi sedan, jip, pick up, truk kecil dan bus.
Soal mudik ke kampung halaman ini mulai menjadi perhatian setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2022 dengan melihat kondisi pandemi yang mulai terkendali, serta ketercapaian program vaksin Covid-19.
Baca juga: Senangnya Warga Kabupaten Bandung, Bisa Divaksin Booster buat Mudik, Juga Dapat Minyak Goreng Grati
Dilansir dari Kompas.com dan akun resmi @official.jasamarga, berikut rute dan tarif lengkap Tol Trans Jawa bagi kendaraan Golongan I dengan jarak terjauh mulai dari Merak hingga Pasuruan:
1. Tangerang-Merak: Rp 44.000
2. Jakarta-Tangerang: Rp 8.000
3. Jakarta Outer Ring Road (JORR): Rp 16.000
4. Jakarta-Cikampek: Rp 20.000
5. Cikopo-Palimanan: Rp 107.500
6. Palimanan-Kanci (Palikanci): Rp 12.500
7. Kanci-Pejagan: Rp 29.500
8. Pejagan-Pemalang: Rp 60.000
9. Pemalang-Batang: Rp 45.000
10. Batang-Semarang (Kalikangkung): Rp 86.000
11. Semarang ABC: Rp 5.500
12. Semarang ABC-Solo: Rp 75.000
13. Solo-Ngawi: Rp 100.000
14. Ngawi-Kertosono: Rp 91.000
15. Kertosono-Mojokerto: Rp 49.000
16. Mojokerto-Surabaya: Rp 39.000
17. Pandaan-Malang: Rp 34.500
18. Surabaya-Gempol: Rp 5.000
19. Segmen Porong Gempol: Rp 9.000
20. Gempol-Pasuruan (Grati): Rp 39.000
21. Gempol IC-Pandaan IC: Rp 11.500
22. Pasuruan (Grati)-Probolinggo Timur: Rp 30.000
Tarif Tol Trans Jawa Golongan I tersebut telah berlaku mulai 25 Desember 2021 dan dapat dicek melalui laman resmi https://bpjt.pu.go.id/cek-tarif-tol.
Dari rincian tarif tol tersebut, berikut beberapa perkiraan akumulasi tarif tol dari berbagai rute yang kerap pemudik.
1. Akumulasi tarif tol rute Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Semarang: Rp 366.000
2. Akumulasi tarif tol rute Merak Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Semarang: Rp 434.000
3. Akumulasi tarif tol rute Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Surabaya: Rp 728.500
4. Akumulasi tarif tol rute Merak Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Surabaya: Rp 796.500
5. Akumulasi tarif tol rute Jakarta (Jakarta-Cikampek)-Probolinggo Timur: Rp 813.500
6. Akumulasi tarif tol rute Merak Jakarta (JORR-Jakarta-Cikampek)-Probolinggo Timur: Rp 881.500
Tarif Tol Naik Mulai Sabtu Pukul 00.00 WIB
Tarif dua ruas tol Trans Jawa yakni Surabaya-Mojokerto dan Gempol-Pandaan akan mengalami penyesuaian per Sabtu (19/3/2022) besok pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 164/KPTS/M/2022 tanggal 23 Februari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Gempol-Pandaan dan Keputusan Menteri PUPR Nomor 236/KPTS/M/2022 tanggal 4 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Berdasarkan keputusan tersebut, penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Gempol-Pandaan menjadi sebagai berikut:
Gol I : Rp 13.000, sebelumnya Rp 12.500
Gol II : Rp 21.500, sebelumnya Rp 20.500
Gol III: Rp 21.500, sebelumnya Rp 20.500
Gol IV: Rp 27.000, sebelumnya Rp 26.500
Gol V: Rp 27.000, sebelumnya Rp 26.500
Sementara itu, untuk penyesuaian tarif dengan jarak terjauh pada Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut:
Gol I : Rp 39.000, sebelumnya Rp 38.000
Gol II : Rp 64.500, sebelumnya Rp 62.000
Gol III: Rp 64.500, sebelumnya Rp 62.000
Gol IV: Rp 97.500, sebelumnya Rp 93.500
Gol V: Rp 97.500, sebelumnya Rp 93.500
Dua ruas jalan tol ini dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya yaitu PT Jasamarga Pandaan Tol (JPT) dan PT Jasamarga Surabaya Mojokerto (JSM).
Kenaikan juga diatur pada ruas Simpang Susun Waru Raya di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto menjadi sebagai berikut:
Gol I : Tetap Rp 2.500
Gol II : Rp 4.500, sebelumnya Rp 4.000
Gol III: Rp 4.500, sebelumnya Rp 4.000
Gol IV: Tetap Rp 6.500
Gol V: Tetap Rp 6.500
Plh Anggota BPJT Kementerian PUPR Mahbullah Nurdin dalam keterangan resminya menjelaskan, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
"Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi," katanya.
Penyesuaian tarif Jalan Tol Gempol-Pandaan berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Malang sebesar 2,8 persen.
Sementara Jalan Tol Surabaya-Mojokerto berdasarkan pada inflasi periode 1 Desember 2019-30 November 2021 untuk Surabaya sebesar empat persen.
Penyesuaian tarif secara reguler tersebut merupakan bagian dari wujud kepastian dari skema pengembalian investasi pembangunan jalan tol serta mendorong kemampuan Badan Usaha Jalan Tol dalam meningkatkan level pelayanan bagi pengguna jalan.
"Kami juga melakukan penilaian terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol tersebut. Jika SPM terpenuhi, maka penyesuaian tarif dapat dilakukan untuk menjaga iklim investasi di Badan Usaha Jalan Tol sekaligus untuk menjaga peningkatan
Sumber: bpjt.pu.go.id, Instagram @official.jasamarga, Kompas.com
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rute dan Tarif Tol Trans Jawa Golongan I Terbaru 2022", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2022/03/27/225652978/rute-dan-tarif-tol-trans-jawa-golongan-i-terbaru-2022?page=all.
dan tayang di Kompas.com dengan judul "Naik Mulai Besok, Ini Tarif Tol Surabaya-Mojokerto dan Tol Gempol-Pandaan", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/18/165905778/naik-mulai-besok-ini-tarif-tol-surabaya-mojokerto-dan-tol-gempol-pandaan?page=all#page2.