HORE! Tahun Ini Mudik Diperbolehkan, Begini Syarat Perjalanan untuk Pulang Kampung

pelaksanaan mudik Idul Fitri pada tahun ini diperbolehkan, dan pemerintah bakal memperbaiki aturan mudik tahun ini.

Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi Pemudik tampak memadati jalur Pantura tepatnya di Jalan Otista, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/5/202) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan mudik Idul Fitri pada tahun ini diperbolehkan.

Muhadjir mengatakan Pemerintah saat ini belum secara khusus membahas tentang mudik.

Meski begitu, Muhadjir mengungkapkan Pemerintah bakal memperbaiki aturan pelaksanaan mudik tahun ini.

"Belum (dibahas), tapi Insya Allah mudik boleh. Insya Allah minimal kita rapikan saja aturannya nanti," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Ratusan Warga Ikuti Vaksinasi Booster Ditpolairud Polda Jabar di Plumbon Cirebon

Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkot Cirebon Genjot Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua untuk Anak Usia 6 - 11 Tahun

Mantan mendikbud ini mengatakan masyarakat yang diprioritaskan untuk mudik adalah yang telah menjalani vaksinasi sebanyak dua kali atau booster.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama perjalanan mudik.

"Yang jelas yang diutamakan yang boleh mudik itu, yang sudah vaksin dua kali dan booster," tutur Muhadjir.

Dirinya mengajak masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 untuk memastikan keamanan dari penyebaran virus corona.

 "Karena itu kalau untuk jaga-jaga marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu ramai-ramai booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik," pungkas Muhadjir. 

PPKM Diperpanjang

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan itu diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022. Perpanjangan ini merupakan hasil dari evaluasi mingguan terhadap penerapan PPKM.

Dalam keterangan persnya, Selasa (22/3/2022), Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menegaskan, kondisi pandemi semakin membaik secara signifikan.

Ini ditandai dengan melandainya kasus pandemi yang berbanding lurus dengan membaiknya level PPKM di daerah. Pada perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 4. Padahal pada PPKM sebelumnya, masih terdapat 7 daerah di Jawa dan Bali yang masuk dalam level tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved