HORE! Tahun Ini Mudik Diperbolehkan, Begini Syarat Perjalanan untuk Pulang Kampung

pelaksanaan mudik Idul Fitri pada tahun ini diperbolehkan, dan pemerintah bakal memperbaiki aturan mudik tahun ini.

Editor: Machmud Mubarok
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi Pemudik tampak memadati jalur Pantura tepatnya di Jalan Otista, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, Rabu (12/5/202) 

Selain itu, jumlah daerah pada Level 3 juga menurun, dari sebelumnya 66 menjadi 39 daerah. Sedangkan jumlah daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 menjadi 83 daerah. Begitu pula dengan daerah yang masuk pada Level 1 sebanyak 6 daerah. Padahal sebelumnya tidak ada daerah yang masuk dalam kategori Level 1.

Lebih lanjut, Safrizal juga menjelaskan berbagai kebijakan yang diatur dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022.

Pada Level 1 misalnya, sejumlah aktivitas seperti di bioskop, mal, pabrik, dan tempat ibadah sudah dapat beroperasi 100 persen. Terkecuali acara resepsi yang pelaksanaannya dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Sedangkan perubahan pengaturan pada PPKM Level 2 terkait ketentuan operasi bioskop yang semula kapasitas maksimal 70 persen, kini menjadi 75 persen. Begitu pula dengan restoran/rumah makan dan kafe yang berada di area bioskop dari semula 50 persen kini menjadi 75 persen.

Secara spesifik, penambahan pengaturan PPKM pada daerah dengan Level 1 meliputi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang tetap mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) 4 menteri.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan sektor nonesensial dapat dilakukan 100 persen bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Pada sektor esensial (keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan nonkarantina, dan industri orientasi ekspor) dapat beroperasi 100 persen, kecuali untuk pelayanan administrasi keuangan sektor keuangan dan industri orientasi ekspor yang hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan pada sektor kritikal, supermarket, dan hypermarket sudah dapat beroperasi 100 persen.

Masih dalam kategori Level 1, untuk kegiatan makan minum di tempat umum diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Sedangkan bagi restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional mulai dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga pukul 00.00 dengan kapasitas maksimal 75 persen.

"Peningkatan jumlah daerah pada Level 2 dan Level 1 serta penurunan Level 3 ini tentunya harus selalu kita sikapi dengan bijak tanpa mengurangi arti kewaspadaan kita dengan terus berupaya untuk memperkuat capaian vaksinasi, termasuk pemberian suntikan ketiga atau booster," tegas Safrizal.

Safrizal menambahkan, vaksinasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam menciptakan kekebalan populasi, sehingga mampu menahan laju perkembangan virus Covid-19.

Hal itu diperkuat dengan hasil survei serologi yang dilakukan atas kerja sama Kemendagri, Kementerian Kesehatan, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI).

Hasilnya, survei ini mengidentifikasi bahwa proporsi penduduk yang sudah divaksinasi (41,5 persen) mempunyai kadar antibodi >1000 U/ml tiga kali lebih tinggi dibandingkan yang belum divaksinasi (13,1 persen).

“Dalam konteks tersebut, seluruh kepala daerah beserta jajaran Forkopimda memiliki peran yang sangat strategis terutama dalam upaya kolaboratif untuk melakukan percepatan program vaksinasi di daerahnya, dengan melibatkan segenap elemen masyarakat mulai dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda yang senantiasa bahu membahu bersama aparat kewilayahan menuntaskan agenda vaksinasi di daerah masing-masing,” pungkas Safrizal.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko PMK: Mudik Tahun Ini Boleh, Diutamakan yang Sudah Vaksin, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/03/22/menko-pmk-mudik-tahun-ini-boleh-diutamakan-yang-sudah-vaksin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved