Sebelum Doni, crazy rich lainnya, Indra Kesuma alias Indra Kenz, juga di ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang hampir sama. Indra juga diduga kasus penipuan bermodus binary option.
Selain sudah menahannya, polisi juga sudah menyita sejumlah harta kekayaan Indra Kenz.
Gatot mengatakan, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait 2 tersangka kasus binary option tersebut.
Kepolisian, ujar Gatot, juga meminta siapa pun yang sempat menerima dana dari Indra atau Doni untuk melaporkannya ke polisi. Gatot mengatakan jika para penerima aliran dana tak melaporkan hal itu, mereka bisa dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejauh ini, kata Gatot, belum ada penerima dana yang datang untuk melaporkan hal tersebut.
"Sampai sekarang tadi saya tanyakan belum ada (yang melapor)," tutur Gatot. (tribun network/hilman kamaludin/nazmi abdurahman/igm/dod)