TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Tersangka kasus Binomo, Inda Kusuma atau lebih dikenal dengan nama Indra Kenz rupanya mendirikan perusahaan yang diduga untuk mendukung aktivitasnya di Binomo itu.
Fakta ini diungkap oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada awak media, Kamis (10/3/2022).
Whisnu Hermawan mengatakan, penyidik menemukan bahwa Indra Kenz menjabat direktur dari sebuah perusahaan pelatihan trading binary option.
Whisnu Hermawan mengatakan, perusahaan itu sengaja dibangun Indra Kenz untuk para trader belajar berjudi online berkedok trading itu.
Baca juga: Tertipu Trading Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan, Apakah Uang Korban Bisa Kembali?
"(Indra Kenz) Direktur di PT-nya dia. Apa namanya untuk trading, latihannya," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Whisnu Hermawan tidak memberikan keterangan lebih terperinci soal perusahan itu, termasuk apakah perusahaan itu juga bekerja sama dengan Binomo.
"Website perusahaan itu masih aktif," katanya.
Namun, dia tak menjelaskan lebih lanjut apakah perusahaan Indra Kenz itu menjalani kerja sama dengan Binomo.
Namun yang pasti, kata Whisnu, Indra Kenz memang direkrut menjadi affiliator di Binomo.
"Secara fakta pemeriksaan IK direkrut. Jadi gabung dengan Binomo," ujarnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.
Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.