Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara AN juga terbukti menganiaya temannya di Pasar Balon yang berada tak jauh dari Jalan Pekalipan pada Minggu (30/1/2022) lalu.
Saat itu, AN memukul menggunakan balok kayu yang panjangnya hampir mencapai satu meter dan mengenai pipi kiri korban sehingga mengalami memar.
Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa kwitansi parkir palsu, stempel RW palsu, balok kayu, uang hasil pungli, dan lainnya sebagai barang bukti.
"Untuk mempertanggugjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 dan Pasal 351 KUHP serta diancam hukuman maksimal 14 tahun penjara," kata Ahmat Troy Aprio.