Nasib Doni Salmanan Ditentukan Hari Ini, Sang Crazy Rich Bandung Ini Terancam Pasal Berlapis

Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan dan motor Harley Davidson yang dilelangnya.

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. 

Baca juga: Doni Salmanan Pernah Jadi Tukang Parkir hingga OB Sebelum Kaya Raya dan Kini Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ady)

Berita lain terkait Doni Salmanan

Berita Terkini