BUNTUT Laporkan Menag Terkait Gonggongan Anjing, Roy Suryo Dilaporkan Balik oleh LBH PP GP Ansor

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Telematika Roy Suryo (kiri) dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan)

TRIBUNCIREBON.COM - Buntut melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait "gonggongan anjing", pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan balik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Yaqut Cholil Qoumas telah melanggar UU ITE dan penistaan agama.

Sementara laporan terhadap Roy Surya ini diketahui lewat unggahan Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, di akun Instagramnya, @gunromli.

"Alhamdulillah. Akhirnya Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ansor dgn dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan kabar bohong," tulisnya, Jumat (25/2/2022).

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, dilansir Tribuncirebon.com dari Tribunnews.com, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. 

Baca juga: Roy Suryo Soroti Menag Yaqut Yang Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Ini Videonya

Baca juga: Massa Aliansi Ummat Islam Garut Geruduk Kantor Kemenag, Minta Presiden Jokowi Copot Menag Yaqut

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.

Pasal yang disangkakan pada Roy Suryo yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, Penyidik ​​Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.

Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022). (Tribunnews.com/Fandi)

Diwartakan Tribunnews.com, Roy yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, mengatakan alasan polisi menolak laporannya terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Atas alasan itu, polisi tidak menerima laporan Roy atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut.

Dapat Reaksi Keras

Halaman
123

Berita Terkini