TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Sang musisi, Jerinx akhirnya mencurahkan isi hatinya dalam pleidoi atau nota pembelaan yang ia bacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).
Nota pembelaan itu dibacakan Jerinx sebagai terdakwa kasus dugaan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni, untuk menanggapi tuntutan jaksa.
Jerinx menyebut, ia kembali terjerat kasus hukum lantaran tidak mampu memenuhi salah satu syarat damai yang diajukan pelapornya, Adam Deni, yakni uang sebesar Rp 15 miliar.
"Saya sebenarnya tidak akan sampai duduk di kursi terdakwa ini jika saya bisa memenuhi permintaan Adam Deni sebesar Rp 15 miliar," kata Jerinx dalam persidangan.
"Saya duduk di sini bukan karena saya kriminal, jahat atau sadis, tapi karena saya bukan miliarder," lanjutnya.
Baca juga: Begini Tampang Jerinx saat Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
Diketahui, jumlah uang Rp 15 miliar itu diminta Adam Deni sebagai syarat damai dalam kesempatan mediasi dengan Jerinx dan ayahnya di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan pada November 2021.
Mediasi tersebut gagal tercapai lantaran pihak Jerinx tak mampu memenuhi permintaan Adam Deni.
"Adam dan pacarnya jelas berbohong terkait isi pertemuan kami di hotel Raffles. Saya dan ayah saya siap melakukan uji kebohongan untuk membuktikan apa yang terjadi saat itu," ucap Jerinx.
Pada kesempatan sidang hari ini, Jerinx berkomitmen menjaga ucapan dan tingkahnya agar tak terlibat dalam perkara hukum lagi.
"Saya berjanji tak akan berkata kasar baik secara lisan maupun di media sosial lagi, Yang Mulia. Apalagi istri saya bilang kalau saya omong gitu lagi, dia bisa ceraikan saya. Saya takut, Yang Mulia," ujar Jerinx.
Baca juga: Jerinx Takut Diceraikan Nora Alexandra, Janji Tak Akan Ngomong Kasar Lagi
Drummer berusia 45 tahun itu mengaku kapok dan telah menimba banyak pelajaran usai tersandung kasus hukum lagi.
"Saya akan bangkit menjadi pribadi yang lebih bijaksana karena jauh dari keluarga selama saya dipenjara ini membuat saya banyak berpikir," ucap Jerinx.
Jerinx sendiri telah didakwa dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sidang putusan Jerinx akan digelar pada Kamis (24/2/2022), pukul 14.00 WIB.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com