Begini Tampang Jerinx saat Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
Jerinx dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - Jerinx dituntut dua tahun penjara atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Lantas bagaimana reaksi Jerinx setelah mendengar tuntutan jaksa tersebut.
Karena selain dituntut hukuman kurungan 2 tahun penjara, jaksa juga menuntut Jerinx harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Jerinx terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak memberikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi terdakwa dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 50 juta rupiah apabaila tidak membayar diganti pidana kurungan dua bulan,” kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Baca juga: Jerinx Geram Istrinya Dibully hingga Stres Dianggap Malapetaka dalam Hidup Penggebuk Drum SID
JPU juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan yang diberikan oleh suami Nora Alexandra itu.
“Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada korban karena korban memprespsikan ancaman thd dirinya. Kemudin Terdakwa pernah dipidana 10 bulan,” tutur JPU.
“Hal Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya tidak mengulangi perbuatannya Kemudian Terdakwa sudah mengupayakan perdamaian,” tambahnya.
Saat di ruang sidang, sesuai gambar yang diabadikan Tribunnews.com, tampak Jerinx bersikap tenang.
Jerinx bahkan terlihat mengangkat wajah, tidak menunduk dan tampak tenang.

Baca juga: Jerinx Girang Adam Deni Ditangkap Polisi Atas Dugaan Kasus Bobol Akses Data, Ini Katanya
Atas tuntutan Jaksa, Jerinx dan kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan, Selasa (22/2/2022).
Sementara itu, saat ditemui usai persidangan, Jerinx dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022), menegaskan bahwa mereka akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.
Jerinx SID sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara Atas Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni