Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - DPRD Indramayu segera membuat surat undangan kepada Bupati Indramayu, Nina Agustina.
Hal ini setelah disetujuinya usulan Hak Interpelasi dalan rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Kabar Terbaru Kecelakaan Sedan Terjun ke Jurang di Panjalu Ciamis, Korban Meninggal Bertambah Jadi 3
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengatakan, surat undangan tersebut sebagaimana hasil dari rapat paripurna yang pada sore hari ini selesai digelar.
"Kita akan membuat surat yang kemudian ditujukan kepada Bupati," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.
Disampaikan Syaefudin, ada sebanyak 41 anggota dari total 50 anggota DPRD Indramayu yang menyetujui Hak Interpelasi ini.
Baca juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun
Mereka berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.
Syaefudin berharap, Bupati Indramayu bisa hadir dalam rapat paripurna selanjutnya untuk menjawab pertanyaan anggota dewan dalam Hak Interpelasi tersebut.
Jika pun berhalangan hadir, kata dia, bisa diwakilkan oleh yang wakil dari pihak eksekutif.
Rencananya rapat selanjutnya itu bakal digelar pada 11 Februari 2022 nanti.
"Saya pikir pertanyaannya pun nanti biasa, seputar pemerintahan dan BUMD, saya pikir biasa saja," ujar dia.
Alasan DPRD Indramayu usulkan hak interpelasi
Tidak dilibatkannya Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim menjadi salah satu alasan DPRD Kabupaten Indramayu mengusulkan Hak Interpelasi kepada Bupati Indramayu.
Hal tersebut disampaikan salah satu pengusul dalam rapat paripurna soal disahkan tidaknya usulan Hak Interpelasi di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Anniversary ke-52, Gramedia Hadirkan Online Book Fair dengan Diskon Hingga 90% Semua Produk Buku
Dalam sidang itu, dibacakan, tidak difungsikannya Wakil Bupati dalam pengelolaan pemerintah daerah terkesan bukan lagi hanya rumor yang kerap diperbincangkan masyarakat.
Dalam hal ini, masyarakat berasumsi adanya ketidak harmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati yang tampak terlihat jelas.
Baca juga: Edy Mulyadi yang Ngomong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Langsung Ditahan Bareskrim Polri
"Semisal banyak foto gambar Wakil Bupati di kantor-kantor pemerintahan diturunkan, tidak diberikannya pendelegasian wewenang kepada Wakil Bupati untuk membantu dan mewakili Bupati ketika Bupati berhalangan hadir," ujar salah satu anggota DPRD pengusul Hak Interpelasi Ruyanto dari Fraksi Merah-Putih dalam rapat paripurna.
Ruyanto menyampaikan, sebagai contoh, saat DPRD bersama-sama dengan Bupati ketika harus mengambil kebijakan atau keputusan strategis dalam rapat paripurna Indramayu.
Lanjut dia, kemudian Bupati berhalangan hadir, maka untuk kepentingan tersebut Bupati nyaris tidak pernah mendelegasikan tugasnya kepada Wakil Bupati Indramayu.
"Perlu kami sampaikan bahwa Bupati dan Wakil Bupati berangkat dari proses Pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat secara berpasangan," ujar dia.
Baca juga: Edy Mulyadi yang Ngomong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Langsung Ditahan Bareskrim Polri
Maka oleh karena itu, kata Ruyanto, sudah sepatutnya apabila pasangan tersebut harus mampu membangun sinergitas di antara keduanya.
Dengan cara, bekerja saling bahu membahu untuk melaksanakan visi dan misi yang diusungnya saat Pilkada.
"Karena Bupati dan Wakil Bupati mempunyai kewajiban yang sama sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 67 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar dia.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin kembali menegaskan soal asumsi ketidak harmonisan tersebut menjadi salah satu alasan Hak Interpelasi ini disetujui.
Adapun langkah selanjutnya, kata dia, DPRD Indramayu akan langsung mengirim surat kepada Bupati Indramayu untuk hadir dalam tahapan selanjutnya.
"Saya pikir pertanyaannya pun nanti biasa, seputar pemerintahan dan BUMD, saya pikir biasa saja," ujar dia.
Rapat paripurna diwarnai cekcok
Rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu sempat diwarnai cekcok adu mulut, Senin (31/1/2022).
Dalam rapat paripurna tersebut diketahui membahas soal pengesahan Hak Interpelasi yang akan ditujukan anggota dewan kepada Bupati Indramayu.
Dalam sidang itu, terlihat salah satu anggota DPRD Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan menolak soal Hak Interpelasi, ia kemudian tiba-tiba berdiri.
Baca juga: Edy Mulyadi yang Ngomong Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Langsung Ditahan Bareskrim Polri
Anggota DPRD Indramayu itu diketahui Abdul Rohman.
Pantauan Tribuncirebon.com, Abdul Rohman tiba-tiba berdiri lalu kemudian mendekati anggota DPRD Indramayu lainnya dari Fraksi Partai Golkar Abdul Rojak.
Baca juga: Penyakit yang Menyerang Kerbau di Kuningan Masih Misterius, Kini Sudah Menyerang Kerbau di Cirebon
Hal itu seusai Abdul Rojak meminta Ketua DPRD Indramayu untuk segera mengambil voting suara soal disahkan atau tidaknya Hak Interpelasi agar sidang tidak sampai berlarut-larut.
Terlebih saat itu, para anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu sudah menyatakan sikap untuk walk out dari sidang.
Beruntung, cekcok itu cepat dilerai setelah anggota DPRD Indramayu lainnya memisahkan keduanya dan pimpinan rapat meminta keduanya kembali duduk.
Sebelum kejadian itu, jalannya rapat paripurna sudah terlihat berjalan kurang kondusif hingga akhirnya terjadi hal demikian.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin mengatakan, kejadian itu merupakan dinamika.
"Itu biasa dinamika, belum ada barang yang rusak," ujar dia.
Dalam rapat paripurna itu, DPRD Indramayu menyetujui soal Hak Interpelasi yang bakal ditujukan kepada Bupati Indramayu.
Hak Interpelasi ini terkait sejumlah kebijakan yang ingin dipertanyakan legislatif kepada eksekutif dalam masa jabatan Bupati Indramayu yang saat ini baru berjalan 1 tahun.
Ada sebanyak 41 anggota dari 50 anggota DPRD Kabupaten Indramayu menyetujui untuk disahkannya Hak Interpelasi tersebut.
Mereka terdiri dari sebanyak 5 Fraksi, yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah-Putih.