TRIBUNCIREBON.COM- Penangkapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang terjerat dugaan kasus korupsi sudah sangat mengejutkan masyarakat.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terkait dugaan suap fee proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat.
Ternyata tak berhenti di seputar dugaan kasus korupsi. Kabar terbaru, jauh lebih mengejutkan.
Betapa tidak, Migrant Care dijadwalkan menyambangi Komnas HAM terkait temuan mengerikan di kediaman Bupati Terbit Perangin-angin, Senin (24/1/2021) hari ini.
Migrant Care hendak melaporkan temuan dugaan perbudakan modern.
Migrant Care mensinyalir adanya dugaan tindak pidana perbudakan modern ini setelah petugas yang menggeledah kediaman Terbit Rencana Peranginangin.
Saat penggeledahan, ditemukan satu penjara atau kerangkeng, yang kabarnya digunakan untuk memenjarakan pekerja perkebunan sawit miliknya.
Kerangkeng atau penjara itu berada di belakang rumah pribadi Terbit Rencana Peranginangin yang ada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Informasi yang sempat beredar, saat petugas melakukan penggeledahan, ada empat pekerja yang konon kabarnya ditahan di dalam sel.
Namun, pihak Migrant Care menyebut mereka telah menerima setidaknya lebih dari 10 laporan terkait dugaan perbudakan modern ini.
"Rencananya nanti pukul 13.00 WIB kami akan melapor ke Komnas HAM," kata Siti Badriyah kepada Tribun-Medan.com, Senin (23/1/2022).
Badriyah mengatakan, setelah melapor, mereka akan merilis semua foto-foto yang mereka dapatkan dari kediaman Terbit Rencana Peranginangin, terkait kasus dugaan perbudakan modern ini.
"Nanti rilisnya akan kami sampaikan, termasuk semua foto-fotonya," kata Badriyah.
Berkendaan dengan penjara atau kerangkeng ini, ada yang menyebut bahwa itu merupakan tempat rehabilitasi pengguna narkoba.
Namun, pihak Migrant Care meyakini bahwa kerangkeng atau penjara itu bagian dari indikasi tindak perbudakan modern.