Kasus Serupa Herry Wirawan

TERUNGKAP Ada Kasus 'Herry Wirawan Ketiga' di Depok, Yang Kedua di Pesantren Tasikmalaya

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah), didampingi Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar (kiri), dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno (kanan), saat memimpin ungkap kasus pencabulan terhadap anak, Selasa (14/12/2021).

Berdasarkan pendalaman sementara polisi, pelaku diketahui memiliki kehidupan normal dan tidak memiliki perilaku menyimpang sebelumnya.

"Pelaku kalau kita melihat profilnya, dia sebenarnya berkehidupan normal. Dia memiliki 2 istri, dan anaknya sudah besar, ada yang sudah 20 tahun. Dia juga tidak memiliki catatan kasus serupa," kata Zulpan.

Trauma healing untuk korban

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) saat ini sudah memberikan pendampingan untuk para korban.

“Iya tentunya tadi sudah disampaikan dari Unit PPA Polres Metro Depok sudah memberikan pendampingan."

"Tentunya pasca kejadian ini juga kami lakukan Langkah-langkah terkait trauma healing. Iya korban trauma ya saat ini,” ujar Endra.

Kemungkinan korban bertambah

Korban kasus tindak asusila tersebut diduga lebih dari 10 orang mengingat murid pelaku berjumlah 70 orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, sat ini pihaknya masih memeriksa tersangka, korban, dan para saksi.

“Terkait perkembangan update korban, memang setelah kami lakukan penangkapan atau pengamanan terhadap tersangka waktu itu masih ada dua pelapor. Saya tekankan pada penyidik untuk langsung menuju majelis taklim untuk mendata,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).

Baca juga: Ini Modus Guru Ngaji di Depok Cabuli Sejumlah Murid Perempuan yang Usianya Masih Anak-anak

“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu. Malam tadi sudah ada 10 orang yang berani memberikan kesaksian. Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu. Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambungnya.

Hingga saat ini, Yogen mengatakan sekiranya pihaknya sudah memeriksa sebanyak 20 saksi.

“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” katanya.

Dalam kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa jilbab, baju gamis, dan celana dalam milik korban.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman
123

Berita Terkini