KSPSI Tegaskan Tolak Kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 Dari Awal Rapat Pleno: Ini Jelas Tidak Manusiawi
UMK Kota Cirebon 2022 naik 1,49 persen menjadi Rp 2.304.943,51 dari sebelumnya Rp 2.271.201,73.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Mutiara Suci Erlanti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - UMK Kota Cirebon 2022 naik 1,49 persen menjadi Rp 2.304.943,51 dari sebelumnya Rp 2.271.201,73.
Hal itu pun telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.732-Kesra/2021 yang dikeluarkan pada 30 November 2021.
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi M Rosul, menegaskan, menolak keputusan tersebut.
Baca juga: Tolak Kenaikan UMK 2022, Buruh di Kabupaten Cirebon Ancam Mogok Kerja Pekan Depan
Bahkan, pihaknya secara tegas telah menyampaikan penolakan terhadap kenaikan UMK Kota Cirebon sejak rapat awal bersama instansi terkait.
Di antaranya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon, dan lainnya.
"Kami juga walk out dari rapat pleno penetapan kenaikan UMK pada akhir bulan lalu," kata Andi M Rosul kepada Tribuncirebon.com, Jumat (3/12/2021).
Ia mengatakan, aksi walk out itu sebagai bentuk penolakan dan kekecewaan para buruh terhadap pembahasan rapat pleno penetapan kenaikan UMK Kota Cirebon 2022.
Baca juga: UMK Kabupaten Cirebon Hanya Naik Rp 10.000, Sekjen FSPMI: Harga Pakan Burung Saja Masih Lebih Mahal
Kala itu, Apindo bertahan UMK Kota Cirebon 2022 naik 1,7 persen sehingga rapat pleno sempat alot karena KSPSI ingin kenaikannya mencapai 17 persen.
Pihaknya memastikan, keinginan itu berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh di sejumlah pasar se-Kota Udang.
"Tuntutan yang kami sampaikan dalam rapat pleno merupakan aspirasi para buruh dan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," ujar Andi M Rosul.
Andi meyakini jika UMK Kota Cirebon 2022 naik 17 persen sesuai tuntutan buruh maka akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat.
Bahkan, ia menilai besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 lebih kecil dibanding 2021 yang kenaikannya mencapai tiga persen.
"Nilai kenaikan UMK Kota Cirebon 2022 yang telah ditetapkan hanya satu koma sekian persen, dan ini jelas tidak manusiawi," kata Andi M Rosul.