Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Muhammad Ramdanu alisa Danu, kembali menjalani pemeriksaan di Direktort Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar, Kamis 25 November 2021.
Danu merupakan sepupu korban perampasan nyawa ibu dan anak di Kabupaten Subang Agustus 2021.
Danu menjalani pemeriksaan bersama Yosef suami sekaligus ayah korban serta Yoris, anak pertama Yosef.
Pemeriksaan tersebut berlangsung hampir 12 jam, dimulai sekitar pukul 12.30 WIB dan baru selesai sekitar pukul 23.00 WIB.
Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik hanya mengulas Berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah ditanyakan penyidik di Polres Subang.
"Pak Yoris dan Istrinya Teh Yanti diperiksanya nggak lama, karena ngulas BAP yang sudah ditanyakan di Polres sebelumnya. Danu saja yang agak lama, karena Danu juga BAP nya agak panjang dari kemarin-kemarin juga kan," ujar Taufan, saat dihubungi Jumat (26/11/2021).
Menurut dia, beberapa pertanyaan penyidik yang kembali diajukan ke Danu masih seputar peristiwa tanggal 17,18 dan 19 Agustus serta masalah putung rokok.
"Kan penyataan Danu banyak yang sempat diulang-ulang kayak tanggal 17,18,19 terus masalah putung rokok, cuma ga ada bahasan Banpol tapi kita kejar ke sana," katanya.
Dari pemeriksaan pertama di Polda Jabar itu, kata dia, belum ditemukan fakta baru untuk mengungkap kasus perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
"Sementara sih belum ada fakta-fakta baru, artinya yang dilakukan Polda kemarin hanya memperdalam atau yang sudah sama jawabannya sudah, jadi BAP yang di Polres itu dilimpahkan ke Polda kan jadi hanya pengulangan saja," ucapnya.
Baca juga: Update Kasus Subang, Soal DNA Puntung Rokok, Yosef Mengaku Dia Tak Merokok, Yoris & Danu Bagaimana?
Sebelumnya, warga Kabupaten Subang digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak bersimbah darah di dalam bagasi mobil.
Identitas keduanya diketahui merupakan Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23).
Dua jasad ibu dan anak itu ditemukan di bagasi mobil jenis Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021. Polisi memastikan mayat tersebut merupakan korban pembunuhan.
Hingga saat ini, Polisi belum dapat mengungkap siapa pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa.
Bahkan, jenazah kedua korban pun sempat dilakukan outopsi ulang.
Saat ini, kasus tersebut pun sudah diambil alih Polda Jabar.
Baca juga: Jelang 100 Hari Kasus Subang, 3 Saksi Kunci Yosef, Yoris dan Danu Diperiksa di Polda Jabar Hari Ini