Kasus Perampasan Nyawa Ibu dan Anak

UPDATE Kasus Subang, Ini Ternyata Alasan Danu Mau Disuruh Banpol Terobos Garis Polisi di TKP

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang.

"Itu semua sudah disampaikan Danu dalam BAP. Allhamdulilah, penyidik fokus juga disitu, dan memang case tersebut harus kita bongkar juga dan harus diusut tuntas," katanya.

Menurut Taufan, Danu sendiri mengenal dari oknum Banpol tersebut, alasannya oknum Banpol selalu berada di Polsek Jalancagak.

"Danu sendiri mengenal oknum Banpolnya, Kita tinggal tunggu hasilnya nanti dari kepolisian saja untuk diusut tuntas," ujar Taufan.

Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut Danu sudah menjalankan pemeriksaan tambahan selama delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021) pekan kemarin.

Dapat diketahui, pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir dalam pemeriksaan Danu.

Danu (21) saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang. (TribunJabar.id/Dwiki Maulana Velayati)

Sementara itu, sudah berjalan 77 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap siapa pelakunya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik tersebut.

Selama dua hari berturut-turut Danu sudah menjalankan pemeriksaan tambahan selama delapan jam pada Kamis (28/10/2021) dan Jumat (29/10/2021) pekan kemarin.

Dapat diketahui, pada pemeriksaan Kamis pekan lalu Bareskrim Mabes Polri, Badan Intelejen Negara (BIN) serta Forensik Polri juga turut hadir dalam pemeriksaan Danu.

Sementara itu, sudah berjalan 77 hari kasus kematian dari Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) masih juga belum terungkap siapa pelakunya.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah memeriksa 54 saksi agar dapat petunjuk dari kasus yang sudah menjadi sorotan publik.

Hasil Pemeriksaan

Muhamad Ramdanu alias Danu (21) keponakan korban perampasan nyawa di Subang diperiksa polisi secara singkat hanya empat jam.

Pantauan dilapangan, Danu sendiri masuk ke ruangan Satreskrim Polres Subang pada pukul 13.00 WIB dan keluar pada pukul 17.00 WIB.

Menurut Muhamad Egi Difa kuasa hukum Danu, pada pemeriksaan kali ini, kliennya tersebut ditanya penyidik terkait aktivitas dari Danu di tanggal 18 Agustus 2021 tepat di hari ditemukannya Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) secara mengenaskan.

Orangtua Danu saat memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (1/11/2021). (TribunJabar.id/Dwiki Maulana Velayati)
Halaman
123

Berita Terkini