Bertambah Lagi Beban Biaya bagi Pengendara Motor & Mobil, Perjalanan Jarak 250 KM Wajib Tes Antigen

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengendara saat menjalani rapid test antigen drive thru di UPTD PPPLLAJ Wilayah IV Dishub Jabar, Jalan Brigjend Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

Pelaku Perjalanan Jarak Jauh menggunakan Moda Transportasi Darat dan Angkutan Penyeberangan Daerah di Wilayah Luar Pulau Jawa-Bali

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Wajib membawa hasil keterangan negatif tes RT-PCR yang diambil kurun waktu 3 x 24 jam atau

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

Khusus Pengemudi dan Pembantu Pengemudi Kendaraan Logistik yang melakukan perjalanan di Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 14 x 24 jam atau

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 7 x 24 jam

- Wajib Menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan membawa hasil keterangan negatif tes Rapid Antigen yang diambil kurun waktu 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi

- Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lainnya terkait Virus Corona

Berita Terkini