Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Dwiky Maulana Vellayati.
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Muhamad Ramdanu alias Danu (21) diperiksa pihak kepolisian 8 jam di Satreskrim Polres Subang terkait lanjutan kasus Subang, Jumat (29/10/2021).
Menurut keterangan Achmad Taufan selaku tim kuasa hukum Danu, pada pemeriksaan hari ini materi yang diajukan oleh penyidik perihal aktivitas dari Danu pada tanggal 19 Agustus 2021 sehari setelah terjadinya perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
"Materi hari ini seputar kegiatan Danu di tanggal 19 Agustus lalu, khususnya pada saat Danu yang masuk ke TKP. Jadi lebih fokusnya disitu hari ini," ucap Achmad di Subang, Jumat (29/10/2021).
Achmad menjelaskan, pada pemeriksaan kali ini, pihak penyidik layangkan 16 sampai 17 pertanyaan kepada kliennya tersebut.
"Hari ini sekitar 16 atau 17 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik, sisanya yang lain tetap klarifikasi pernyataan Danu di BAP sebelum-sebelumnya," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Danu beserta tim kuasa hukumnya memasuki Satreskrim Polres Subang pada pukul 13.00 WIB.
Selama dua hari berturut-turut Danu dimintai keterangan lanjutan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, pada pemeriksaan Kamis (28/10/2021) kemarin Bareskrim Mabes Polri, Anggota BIN, Polda Jabar serta Forensik Polri turut hadir dalam di Polres Subang.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus perampasan nyawa yang sudah menjadi sorotan publik ini.
Ahli Forensik Hadir
Danu telah menjalani pemeriksaan secara maraton dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu.
Danu diperiksa penyidik Polres Subang selama dua hari berturut-turut.
Pertama, Danu menjalani pemeriksaan pada Kamis (28/10/2021).
Ada yang berbeda pada hari pertama pemeriksaan Danu terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.