Hanya Kota Cirebon, Kota Banjar dan Pangandaran yang Masuk PPKM Level 2, Gym dan Bioskop Bisa Buka

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPKM Level 2.

6) Kemudian ditentukan bahwa restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit;

7) fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet;

8) pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak;

9) skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi; dan

10) fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Hal lainnya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit;

Baca juga: PPKM Level 2-4 Dilanjutkan Lagi, Bioskop dan Pusat Kebugaran Boleh Buka, Ini Reaksi Deddy Corbuzier

Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/ mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

   a) dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat;
   b) dengan kapasitas maksimal 50%;
   c) satu meja maksimal dua orang;
   d) waktu makan maksimal 60 menit;
   e) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

Adapun restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

   a) dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
   b) dengan kapasitas maksimal 25%;
   c) satu meja maksimal dua orang;
   d) waktu makan maksimal 60 menit; dan
   e) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai,

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
   a) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
   b) kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
   c) pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk;
   d) restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit; dan
   e) mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Ketua Divisi Komunikasi Publik, Perubahan Perilaku, dan Penegakan Aturan, Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Ade Afriandi, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengikuti arahan pemerintah pusat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kembali diperpanjang selama 14 hari hingga 18 Oktober 2021.

"Tindak lanjut evaluasi pemerintah pasti akan ditindaklanjuti kebijakan Pemprov Jabar yang akan disampaikan Pak Gubernur melalui Pak Sekda selaku Ketua Harian Komite Kebijakan," katanya melalui ponsel, Senin (4/10).

Berita Terkini