Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Indramayu menyoroti wacana pemerintah yang akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Terlebih, sekarang ini wacana PPKM Darurat diperpanjang tersebut tengah ramai dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Menurut Ketua DPD PSI Indramayu, Juni Harto mengatakan, pemerintah sangat tidak bijaksana jika tetap memaksakan akan memperpanjang PPKM Darurat.
"Kalau PPKM ini diperpanjang yang wacananya sampai 17 Agustus, menurut kami secara nasional ini bisa berbahaya," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Sekretariat DPD PSI Indramayu, Jumat (16/7/2021).
Menurut Juni Harto, kemungkinan terburuk, masyarakat akan memberontak sehingga terjadi chaos atau kerusuhan.
Baca juga: Jokowi Resmi Memperpanjang PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Ini Pernyataan Menko PMK Muhajir Effendy
Prediksi itu pun disampaikan dia, bukan tanpa dasar.
Pasalnya, berdasarkan pemantauan PSI Indramayu di lapangan, masyarakat sudah sangat jenuh dan terpuruk akibat PPKM Darurat ini.
PSI Indramayu pun sebenarnya setuju dengan penerapan PPKM Darurat yang saat ini masih berlangsung, yakni PPKM yang dimulai pada 3 Juli dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Mengingat, saat itu tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19, ada ratusan orang terpapar virus corona di Kabupaten Indramayu dengan tingkat kematian yang cukup tinggi.
Hanya saja, untuk perpanjangan PPKM Darurat, PSI Indramayu menyatakan diri untuk menolak.
"Menurut kami perpanjangan PPKM Darurat bukan satu-satunya solusi, kita masih bisa dilaksanakan kegiatan-kegiatan lain atau solusi lain yang lebih efektif," ujar dia.
Juni Harto mengatakan, pemerintah bisa mencoba untuk mengadakan perekrutan relawan guna pengawasan dan edukasi protokol kesehatan kepada masyarakat secara lebih luas lagi.
Sehingga masyarakat pun dapat lebih memahami soal pandemi Covid-19 yang saat ini masih melanda.
Baca juga: Pedagang Pasar Baru Protes Keras Soal PPKM Darurat Mau Diperpanjang 6 Minggu: Banyak yang Bangkrut
Ia juga menyarankan pemerintah daerah untuk membuat program berjemur rutin dan dilakukan secara serentak oleh seluruh masyarakat.
Program percepatan vaksinasi pun harus lebih dimaksimalkan, secepat mungkin seluruh warga Kabupaten Indramayu harus sudah divaksin Covid-19 demi membentuk kekebalan tubuh mereka.
Sehingga apabila ada yang terpapar, warga yang bersangkutan tidak mengalami gejala serius karena sebelumnya sudah divaksin.
"Kemudian program donor plasma, ini di Indramayu belum ada. Kendalanya apa? Padahal ini sangat efektif untuk membantu saudara-saudara kita yang terpapar Covid-19," ujar dia.
Pada kesempatan itu, Juni Harto kembali menegaskan agar pemerintah bisa mempertimbangkan solusi lain ketimbang memperpanjang PPKM Darurat.
"Memang negara punya tentara dan polisi, tapi jika people power ini terjadi, ini akan sangat berbahaya. Oleh karenanya, kita cari solusi lain, jangan memaksakan PPKM Darurat," ujar dia.
Berdasarkan data pantauan Covid-19 di Kabupaten Indramayu, hingga hari ini tercatat total kasus Covid-19 sudah mencapai 13.834 orang.
Dengan rincian, 1.825 orang masih menjalani perawatan, 11.430 orang sembuh, dan 579 orang meninggal dunia.
Baca juga: Heboh Kabar Bakal Ada Demo Tolak PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Polda Jabar Siaga
Diperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah pusat.
PPKM Darurat yang seharusnya berakhir 20 Juli mendatang jadi diperpanjang hingga akhir Juli.
Perpanjangan PPKM Darurat ini diungkap oleh Menko PMK Muhajir Effendy.
"Bapak Presiden sudah memutuskan bahwa PPKM Darurat ini akan diperpanjang sampai akhir Juli," kata Muhadjir dalam rekaman suara yang diterima Tribunnews.com, Jumat, (16/7/2021).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat kabinet terbatas, setelah melihat kondisi Pandemi Covid-19 sekarang ini.
Muhadjir mengatakan bahwa keputusan perpanjangan tersebut hampir pasti, sebelum nanti kemudian diumumkan secara resmi.
"Iya. Sudah. 2 per 3 pasti," katanya.
Dengan perpanjangan tersebut, Presiden memberikan sejumlah arahan kepada jajaran kabinetnya.
Mulai Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Kepada Risma, Presiden meminta agar bantuan sosial segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.
"Kemudian penyaluran Bansos yang dipercepat dan perbanyak, sebentar lagi digulirkan bantuan berupa beras untuk mereka-mereka yang terdampak ini di samping bansos-bansos yang sudah ada dan TNI Polri yang bertanggung jawab mendistribusikan ini," katanya.
Sementara itu kepada Menteri Kesehatan, Presiden, kata Muhadjir meminta agar percepatan vaksinasi terus dilakukan.
Baca juga: Soal Wacana PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Pandangan Epidemiologi Majalengka
Surat Didi Riyadi
Kebijakan pemerintah soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat memang banyak menimbulkan pro dan kontra.
Hal itu juga ikut disuarakan oleh artis Rahmat Riyadi atau Didi Riyadi.
Melalui laman Instagramnya, Didi Riyadi menuliskan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo. Ada tiga lembar surat terbuka yang dibuat oleh Didi.
"Kepada yg terhormat : Bapak Presiden RI Ir. Joko Widodo. Perkenankan saya menyampaikan surat terbuka pertama saya," tulis Didi Riyadi melalui keterangannya, dikutip Tribunnews, Kamis (15/7/2021).
"Mohon maaf atas segala kekurangan nya. Hidup NKRI," imbuhnya.
Berdasarkan risetnya dari tiga aspek, yakni pemberitaan berbagai media, media sosial, dan interaksi dengan masyarakat, Didi Riyadi menolak soal wacana perpanjangan PPKM Darurat dengan beberapa alasan.
Menurut Didi Riyadi, imbas yang dirasakan masyarakat karena PPKM Darurat begitu besar.
Selain itu, Didi Riyadi menilai PPKM Darurat terbukti tidak mampu meredam penyebaran Covid-19. Hal itu terlihat dari beberapa poin yang ia tuliskan dalam surat terbuka miliknya.
Tak hanya menolak, Didi Riyadi juga menawarkan solusi agar PPKM dapat lebih ramah dan berpihak kepada masyarakat.
Pemerintah juga diharapkan mengevaluasi strategi kebijakan PPKM Darurat agar tidak memiliki banyak aturan, melainkan adanya solusi terutama soal ekonomi.
"Sosialisasi dan edukasi semasif-masifnya tentang penanganan bagi yang terpapar Covid-19 dan pola hidup sehat untuk melawan Covid-19," tulis Didi Riyadi dalam salah satu poin.
"Mendorong pemerintah bukan hanya mengidentifikai mereka yang terpapar Covid-19 tetapi juga mengidentifikasi mereka yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi dengan alat ukur yang tepat," lanjut isi point lainnya.
Baca juga: Heboh Kabar Bakal Ada Demo Tolak PPKM Darurat Diperpanjang 6 Minggu, Polda Jabar Siaga
Dalam unggahan terakhirnya, pemeran sinetron Kawin Gantung itu juga menyebutkan akun Instagram milik Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Pengamat politik Gun Gun Heryanto.
Pemerintah harus tanggung jawab
Pemerintah diminta memberi bantuan makanan pada warga yang terdampak pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“PPKM Darurat ini kesannya adalah cara pemerintah untuk menghindari dari tanggung jawab memberi makan rakyatnya," ujar Pengamat Hukum Andri W Kusuma saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).
Wacana perpanjangan PPKM Darurat, menurut Andri, ada hal yang harus dievaluasi.
Dari sudut pandang hukum, terminologi PPKM yang tidak dikenal dalam rezim UU Kekarantinaan kesehatan, UU No 6 Tahun 2018.
Dalam rezim UU kekarantinaan kesehatan yang dikenal hanya dua, yaitu karantina dan PSBB, sehingga tidak dikenal istilah PPKM.
"Dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19 yang sudah dalam fase kritis ini, kebijakan yang diambil harus betul-betul ditegakkan dan betul-betul konsekuen dijalankan, baik pemerintah dan masyarakat, karena kalau cuma setengah-setengah maka kita akan berlarut-larut penanganan pendemi ini," ucapnya.
Andri mengaku mendukung upaya tegas pemerintah memberlakukan pembatasan. Andri berharap pemerintah mengganti istilah PPKM menjadi Karantina Wilayah atau PSBB.
Akan tetapi saat ini yang lebih tepat tentunya adalah Karantina Wilayah mengingat kondisi saat ini sudah kritis, juga agar aturan tegas tersebut memliki payung hukum.
"Agar ketika menerapkan hukumannya ada payung hukumnya. Kalau PPKM kan tidak ada payung hukumnya sehingga sifatnya adalah himbauan, tidak boleh menghukum masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Bupati Indramayu: Saya & Kita Semua Mengharapkan Tak Diperpanjang
Jika memakai Karantina Wilayah sebagai mana diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah bisa dengan tegas melaksanakan pembatasan sosial.
Misalnya memakai rezim karantina wilayah yang menurutnya paling cocok saat ini, dengan menutup seluruh transportasi dan kegiatan masyarakat, orang-orang diam di rumah dengan konsekuensinya, harus menyiapkan makanan untuk mereka yang tidak mampu.
"Pada saat diterapkannya karantina wilayah, rakyat harus masuk rumah, tidak boleh ada yang di jalanan, di luar rumah, tapi pada saat yang bersamaan, rakyat juga berhak diberikan makan, itulah kewajiban pemerintah memenuhi hak daripada rakyat. Itu keadilan yang diberikan UU kekarantinaan kesehatan," tegasnya.
Andri menyarankan masyarakat di bawah garis kemiskinan dan para pekerja nonformal yang tidak memiliki penghasilan tetap mendapatkan bantuan dari negara sedangkan Aparatul Sipil Negera (ASN), TNI, POLRI, anggota DPR, DPRD dan pegawai-pegawai BUMN tidak perlu mendapatkan bantuan.
Bantuan sebaiknya diberikan tunai agar lebih cepat pelaksanaannya, dan relatif lebih kecil peluang untuk diselewengkannya, seperti kasus bansos tahun lalu.
Berita lain terkait Perpanjangan PPKM Daturat