Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Penyekatan dan pembatasan warga di Kabupaten Indramayu bakal lebih diperketat lagi mulai 15-22 Juli 2021.
Petugas pun saat ini sudah membangun 6 pos pengamanan (Pos Pam) yang disebar disejumlah titik perbatasan.
Yakni, Pospam Pasar Sukra, Pospam Sukagumiwang, Pospam Krangkeng, Pospam Tukdana, Pospam Terisi, dan Pospam Lingkar Lohbener.
Petugas yang berjaga di Pospam perbatasan itu nantinya akan menghalau setiap kendaraan dari luar daerah yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu.
Informasi tersebut salah satunya juga disampaikan Diskominfo Kabupaten Indramayu.
Dalam keterangannya, dasar hukum penyekatan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Telegram Kapolda Jabar Nomor STR/300/VII/PAM.3.3./2021 tanggal 14 Juli 2021 tentang antisipasi long weekend dan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah di wilayah hukum Polda Jabar.
Sementara itu, Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, pada hari ini pihaknya juga sudah menyebar petugas ke sejumlah titik, ada tiga ring penyekatan yang diberlakukan polisi.
"Hari ini kita telah dilaksanakan kegiatan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di wilayah hukum Polres Indramayu," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (16/7/2021).
Disampaikan Kapolres, ring pertama yakni penyekatan sejumlah jalan protokol di pusat kota.
Baca juga: PSI Indramayu Tolak Keras Perpanjangan PPKM Darurat, Khawatir Rakyat Memberontak dan Terjadi Rusuh
Meliputi pertigaan SPMA, Bundaran Mangga, Bundaran Kijang, Perempatan Yogya, Pertigaan Perahu, Bundaran Adipura, Perempatan Waiki, Pertigaan Kejaksaan, Pertigaan RM Kuning Ayu, Alun-alun Cimanuk, dan Perempatan Karangturi.
Ring dua, meliputi Pos Lohbener, TL Karangampel, dan TL Jatibarang. Serta, terakhir ring tiga meliputi GT Cikedung, Pos Patrol, Pos Tukdana, Pos Sukagumiwang, dan Pos Krangkeng.
Masih disampaikan AKBP Hafidh Susilo Herlambang, setiap kendaraan roda empat maupun roda dua yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Indramayu langsung disekat petugas.
Petugas kemudian langsung memutar balikan para kendaraan tersebut untuk kembali ke daerah asalnya.
Hal ini sengaja dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah penerapan PPKM Darurat.
"Kami juga melakukan penindakan pelanggaran secara lisan dan tertulis kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Memperpanjang PPKM Darurat hingga Akhir Juli, Ini Pernyataan Menko PMK Muhajir Effendy