Tiga Mobil Polisi Tasikmalaya Rusak Dilempar Pengunjuk Rasa yang Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Tiga mobil polisi dirusak menyusul aksi unjuk rasa menuntut dibebaskannya Habib Rizieq Shihab (HRS) di depan kantor Kejaksaan Negeri Singaparna
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNCIREBON.COM, TASIKMALAYA - Tiga mobil polisi dirusak menyusul aksi unjuk rasa menuntut dibebaskannya Habib Rizieq Shihab (HRS) di depan kantor Kejaksaan Negeri Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/7) siang.
Awalnya aksi di tepi jalan provinsi Tasikmalaya-Garut itu berjalan damai. Namun kemudian massa menjadi panas hingga ricuh.
Kemarahan massa diduga dipicu oleh pihak kejaksaan yang tak memberikan statement soal tuntutan mereka.
Awalnya massa menggoyang-goyang pintu gerbang kantor kejaksaan. Namun entah siapa yang memulai, massa mulai merusak mobil dinas Polres Tasikmalaya.
Kebetulan ketiga mobil itu berada di tepi jalan tak jauh dari kantor kejaksaan dan sedang digunakan pengamanan.
Baca juga: Sama-sama Sebar Hoaks, Vonis Dirut RS Ummi Bogor Lebih Ringan dari Rizieq Shihab, Ini Alasannya
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dihukum 4 Tahun Penjara untuk Kasus Swab RS UMMI, 2 Kasus Jadi 4 Tahun 8 Bulan
Terdiri dari dua dobel kabin dam satu minibus elf. Massa yang sebelumnya melempari kantor kejaksaan, kemudian mulai memilih sasaran ketiga mobil tersebut.
Akibatnya ketiga mobil tersebut mengalami pecah kaca akibat dipukul benda tumpul serta dilempari.
Massa akhirnya berhasil ditanggulangi setelah datang pasukan tambahan dari Polres Tasikmalaya.
Para pengunjuk rasa ada yang diamankan ke Mapolres berikut barang bukti.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya sudah mengamankan sejumlah pengunjuk rasa.
"Kami masih mencari siapa yang memulainya. Karena awalnya aki berjalan damai," ujar Rimsyahtono. Sejumlah rekaman video sedang dipelajari untuk menemukannya.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, mantan Imam Besar Front Pembela Islam (PFI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang yang digelar Kamis (24/6/2021) atas kasus hasil swab test RS UMMI, memutuskan Habib Rizieq Shihab bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebut Habib Rizieq bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.