Tiga Mobil Polisi Tasikmalaya Rusak Dilempar Pengunjuk Rasa yang Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Tiga mobil polisi dirusak menyusul aksi unjuk rasa menuntut dibebaskannya Habib Rizieq Shihab (HRS) di depan kantor Kejaksaan Negeri Singaparna
Mendapati vonis penjara 4 tahun, Habib Rizieq langsung banding.
Dia menolak keputusan majelis hakim yang menyatakan bersalah atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Majelis hakim pun tak mempermasalahkan sikap Habib Rizieq yang mengajukan banding karena hal tersebut memang diatur dalam undang-undang.
Bahkan Majelis Hakim pun menjelaskan peluang Habib Rizieq bisa bebas dari hukuman 4 tahun penjara.
Bagaimana caranya? Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq menempuh cara meminta pengampunan kepada presiden atau grasi.
"Sesuai pasal 196 KUHP saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga yaitu mengajukan banding. Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata ketua Majelis Hakim Khadwanto saat sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Tak hanya itu, Hakim Khadwanto juga memberikan hak Rizieq Shihab untuk meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara ini.
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur Hakim.
Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.
Adapun Habib Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
Baca juga: Jaksa Sebut Pembelaan Habib Rizieq Shihab Tidak Nyambung, Mudah Menghujat Orang
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Habib Rizieq menanggapi putusan hakim
Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.
Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," imbuhnya.
Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.