- Kecamatan Bandung Kidul
Zona D
- Kecamatan Cicendo
- Kecamatan Andir
- Kecamatan Bandung Kulon
- Kecamatan Babakan Ciparay
- Kecamatan Bojong Loa Kaler
- Kecamatan Bojong Loa Kidul
- Kecamatan Astanaanyar
Baca juga: Jadwal Pengumuman PPDB Karanganyar 2021 Jenjang SMP, Akses karanganyar.siap-ppdb.com
Persyaratan umum Jalur Zonasi
- Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik.
- Kartu Keluarga yang diregistrasi 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.
- Berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Syarat khusus Jalur Zonasi Sekolah Dasar
- Berusia 7 (tujuh) Tahun, atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan.
Persyaratan usia dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi Calon Peserta Didik yang memiliki:
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
- Kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional hasil assessment center Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Syarat khusus Jalur Zonasi Sekolah Menengah Pertama
Berusia paling tinggi 15 (lima belas) Tahun pada tanggal 1 Juli Tahun berjalan.
Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Pemilihan sekolah
Calon peserta didik berhak memilih sekolah paling banyak 2 (dua) sekolah negeri dalam zonasi yang sama dengan tempat tinggal dan sekolah swasta sebagai pilihan ketiga untuk jalur zonasi SMP.
Bagi calon peserta didik SD yang berdomisili dalam radius 1.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.
Bagi calon peserta didik SMP yang berdomisili dalam radius 3.000 meter ke Sekolah yang dituju namun berbeda Wilayah Zonasi maka termasuk 1 (satu) Wilayah Zonasi dengan Sekolah tersebut.
(Tribunnews.com/Fajar)