TRIBUNCIREBON.COM- Presiden Joko Widodo ( Jokowi) telah menyetujui Tunjungan Hari Raya (THR) pensiunan 2021 dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair bertahap mulai H-10 lebaran.
Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS/ASN hingga TNI/Polri tahun 2021.
Selain itu, Presiden Jokowi juga membeberkan kapan gaji ke-13 PNS cair.
Melansir dari tayangan di channel youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan, pembayaran THR akan dimulai H-10 hari raya Idul Fitri.
THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain.
Tujuan pemberian THR adalah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat sehingga mampu menjadi daya ungkit ekonomi setelah terhantam pandemi Covid-19.
Baca juga: CEK Rekeningmu! THR PNS Cair Mulai Rabu 28 April 2021, Segini Jumlah Besarannya
"THR ini akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya.
Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani di Jakarta pada 28 April 2021.
Aturan tersebut tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara.
Khusus untuk pembayaran THR, pemerintah sudah menyiapkan dana mencapai Rp 30,6 triliun.
Dana tersebut sudah termasuk THR ASN di daerah dengan nominal Rp 14,8 triliun.
Mendekati hari pencairan, Sri Mulyani akan menjelaskan secara rinci porsi THR untuk ASN, TNI, Polri, pensiunan, hingga daerah.
Berikut video keterangan Jokowi selengkapnya.
Tak Dibayar Full