THR 2021

Pegawai Pemerintah Non PNS Juga Dapat THR dan Berapa Besarannya? Ini Penjelasan Kemnaker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang

TRIBUNCIREBON.COM- Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri bakal dicairkan oleh Kementerian Keuangan mulai Rabu 28 April 2021.

Hal itu sesuai dengan pernyataan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang menyebut THR PNS cair mulai 10 hari sebelum lebaran hingga 5 hari sebelum lebaran.

Perhitungan H-10 jatuh pada 28 April 2021 karena memperhitungkan hari efektif kerja PNS dan cuti bersama Lebaran yang jatuh pada 12 Mei 2021.

Sementara itu, untuk pekerja/buruh pembayar THR saat ini sudah dimulai, dan paling lambat pembayaraannya adalah tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

Baca juga: CEK Rekeningmu! THR PNS Cair Mulai Rabu 28 April 2021, Segini Jumlah Besarannya

"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan," terang Menaker Ida Fauziyah dalam SE tersebut.

Jika pekerja/buruh, kemudian PNS, TNI dan Polri mendapat THR, lantas bagaimana dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)?

Apakah Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) juga berhak mendapat tunjungan hari raya (THR)?

Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri atau PPNPN, acuan pemberian THR ini berbeda dengan buruh/pekerja.

Aturan PPNPN tidak mengikuti ketentuan UU ketenagakerjaan atau yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja melalui Instagramnya menerangkan, pemberian THR bagi PPNPN diberikan sesuai alokasi pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

"Untuk pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) berlaku ketentuan tersendiri dan tidak mengikuti ketentuan UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja," terang akun Kemnaker.

Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, biasanya PPNPN juga akan mendapatkan THR.

Namun, untuk besaran serta jadwal pencairannya, akan diatur tersendiri dalam Peraturan Pemerintah (PP) dengan turunan aturannya adalah Peraturan Menteri Meuangan (PMK). 

Baca juga: CEK Saldo Rekening THR PNS Mulai Cair Hari ini, Sri Mulyani Kini Singgung Estimasi Gaji ke 13

Kriteria Pekerja/Buruh yang berhak menerima THR

Halaman
12

Berita Terkini