Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Operasional bandara, stasiun serta Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang Kota Bandung bakal ditutup sementara waktu mulai 6-17 Mei 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, kebjakan itu diambil Pemerintah Kota Bandung, mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idulfitri1422 hijriah.
"Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara," ujar Oded, di pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Ada Penyekatan Kendaraan di Kota Bandung, Polda Jabar Awasi Jalur Alternatif Cegah Pemudik
Baca juga: Mudik Dilarang Tapi Ada Pengecualian Bagi Pekerja Lintas Provinsi, Ini Penjelasan Wagub Jabar
Selain kendaraan umum, pihaknya juga bakal melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dengan melakukan penyekatan disejumlah titik dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya.
Menurut Oded, nantinya Satlantas Polrestabes Bandung bersama Dishub Bandung akan berkoordinasi untuk menentukan titik penyelatan untuk memantau pergerakan kendaraan.
"Tim teknis dibawah komando pak sekda akan rapat lintas wilayah sambil menunggu kebijakan lintas wilayah dari provinsi Jawa Barat," katanya.
Sebelum masa larangan mudik, kata Oded, terminal, bandara dan stasiun kereta api masih tetap beroperasi seperti biasa.
Oded menambahkan, khusus masyarakat yang tinggal di Bandung Raya masih diperbolehkan mudik.
"Anglomerasi boleh," ucapnya.
Penyekatan di Kota Bandung
Pencegatan kendaraan di jalan bakal dilakukan polisi di Jabar untuk mengurangi warga yang mudik ke kampung halaman jelang Lebaran 2021.
"Nanti ada penyekatan baik itu di jalur tol, mapun di jalur biasa yang digunakan oleh roda dua maupun roda empat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (22/4/2021).
Larangan mudik berlaku lebih cepat atau berlaku hari ini 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dari semula berlaku sejak 6 - 17 Mei 2021.
"Langkah Polda Jabar sudah jelas bahwa sudah ada perintah dari pusat intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik," ucap dia.
Baca juga: Larangan Mudik Diperpanjang, Satgas Covid-19 Berlakukan Peniadaan Mudik Mulai 22 April Hingga 24 Mei
Baca juga: Jangan Mudik Dulu ya, Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai Berlaku Hari Ini Sampai 24 Mei 2021
Dari rencana yang disiapkan, ada 120 titik penyekatan di jalur mudik di Jabar atau melibatkan 11 polres di Jabar. 120 titik itu merupakan jalur yang biasa dipakai mudik.