Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Lebaran tahun ini Pemkot Bandung mengizinkan masyarakat menggelar Shalat Idulfitri di masjid dan lapangan.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah menggelar rapat terbatas (Ratas) di Pendopo Kota Bandung, mengacu kepada keputusan Kementerian Agama (Kemenag).
"Secara aturan di Kemenag, Kota Bandung diperbolehkan (salat) Idul Fitri. Kebijakan kita sampai hari ini diperbolehkan kepada masyarakat," ujar Oded M Danial di Pendopo Balai Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).
Dikataka Oded, meski sudah diizinkan masyarakat tetap harus menaati protokol kesehatan yang ketat saat pelaksanaannya nanti.
Baca juga: Siap-siap Bandara, Stasiun, Terminal Cicaheum, dan Leuwipanjang akan Ditutup 6-17 Mei 2021 Mendatang
Baca juga: Gudang di Bandung Disulap Jadi Minimarket Jual Makanan Bekas Kebanjiran
"Nanti setiap tempat pelaksanaan itu harus ada kepanitiaan dan membuat simulasi dan terdaftar di satgas kelurahan supaya betul-betul bisa terkendali," katanya.
Sementara untuk mudik, Pemkot Bandung pun ikut dengan kebijakan Pemerintah Pusat melarang masyarakat mudik dengan menutup bandara, stasiun kereta dan terminal mulai 6-17 Mei 2021.
Selain kendaraan umum, pihaknya juga bakal melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dengan
melakukan penyekatan disejumlah titik dan berkoordinasi dengan kabupaten kota di wilayah Bandung Raya.
Menurut Oded, nantinya Satlantas Polrestabes Bandung bersama Dishub Bandung akan berkoordinasi untuk menentukan titik penyelatan untuk memantau pergerakan kendaraan.
"Tim teknis dibawah komando pak sekda akan rapat lintas wilayah sambil menunggu kebijakan lintas wilayah dari provinsi Jawa Barat," katanya.
Sebelum masa larangan mudik, kata Oded, terminal, bandara dan stasiun kereta api masih tetap beroperasi seperti biasa.
Oded menambahkan, khusus masyarakat yang tinggal di Bandung Raya masih diperbolehkan mudik.
"Anglomerasi boleh," ucapnya.
Baca juga: Remaja Laki-laki Diperkosa 3 Kali oleh Biduan Dangdut, Sang Janda Cekoki Korban dengan Miras
Baca juga: Brigadir NS di Gresik Tergoda Kemolekan Tubuh Mertua Sendiri, Padahal Baru Menikah 5 Bulan
Bandara, Stasiun dan Terminal Tutup
Operasional bandara, stasiun serta Terminal Cicaheum dan Terminal Leuwipanjang Kota Bandung bakal ditutup sementara waktu mulai 6-17 Mei 2021.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, kebjakan itu diambil Pemerintah Kota Bandung, mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang masyarakat mudik pada Hari Raya Idulfitri1422 hijriah.
"Prinsipnya tentang mudik, kebijakannya dilarang karena itu merupakan kebijakan pusat dan kami berupaya sama dengan kebijakan pusat. Kendaraan umum disampaikan pak Ricky (Kadishub), semua terminal bandara dan stasiun ditutup sementara," ujar Oded, di pendopo Wali Kota Bandung, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: Ada Penyekatan Kendaraan di Kota Bandung, Polda Jabar Awasi Jalur Alternatif Cegah Pemudik
Baca juga: Mudik Dilarang Tapi Ada Pengecualian Bagi Pekerja Lintas Provinsi, Ini Penjelasan Wagub Jabar
Selain kendaraan umum, pihaknya juga bakal melarang pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi dengan melakukan penyekatan disejumlah titik dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya.
Menurut Oded, nantinya Satlantas Polrestabes Bandung bersama Dishub Bandung akan berkoordinasi untuk menentukan titik penyelatan untuk memantau pergerakan kendaraan.
"Tim teknis dibawah komando pak sekda akan rapat lintas wilayah sambil menunggu kebijakan lintas wilayah dari provinsi Jawa Barat," katanya.
Sebelum masa larangan mudik, kata Oded, terminal, bandara dan stasiun kereta api masih tetap beroperasi seperti biasa.
Oded menambahkan, khusus masyarakat yang tinggal di Bandung Raya masih diperbolehkan mudik.
"Anglomerasi boleh," ucapnya.
Penyekatan di Kota Bandung
Pencegatan kendaraan di jalan bakal dilakukan polisi di Jabar untuk mengurangi warga yang mudik ke kampung halaman jelang Lebaran 2021.
"Nanti ada penyekatan baik itu di jalur tol, mapun di jalur biasa yang digunakan oleh roda dua maupun roda empat," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (22/4/2021).
Larangan mudik berlaku lebih cepat atau berlaku hari ini 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dari semula berlaku sejak 6 - 17 Mei 2021.
"Langkah Polda Jabar sudah jelas bahwa sudah ada perintah dari pusat intinya tidak boleh masyarakat untuk mudik," ucap dia.
Baca juga: Larangan Mudik Diperpanjang, Satgas Covid-19 Berlakukan Peniadaan Mudik Mulai 22 April Hingga 24 Mei
Baca juga: Jangan Mudik Dulu ya, Larangan Mudik Diperpanjang, Mulai Berlaku Hari Ini Sampai 24 Mei 2021
Dari rencana yang disiapkan, ada 120 titik penyekatan di jalur mudik di Jabar atau melibatkan 11 polres di Jabar. 120 titik itu merupakan jalur yang biasa dipakai mudik.
"120 titik itu termasuk yang dijadikan sebagai jalur alternatif dalam kegiatan mudik," ucap dia.
Konsekuensi yang bakal dihadapi pemudik saat terjaring razia polisi, kata dia, dengan memutar balikan lagi kendaraan tersebut.
"Tentunya diawasi jalur alternatif. Kemungkinan modelnya adalah membalikkan arus dari pemudik," kata dia.
Sering Dilalui Pemudik
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku lebih cepat per Kamis (22/4/2021) sampai 24 Mei dari semula berlaku 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengaku masih menyiapkan rencana penyekatan jalan.
"Untuk penyekatan kami akan lihat dulu titik-titiknya mana saja baik yang masuk atau keluar Bandung," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Kamis (21/4/2021).
Hanya saja, ia memastikan penyekatan kendaraan yang hendak mudik akan diberlakukan di jalan arteri.
Baca juga: Ramalan 12 Zodiak Besok Jumat 23 April 2021: Capricorn Banyak Dapat Uang, Taurus Gelisah, Leo Tegang
Baca juga: INI Zodiak Cinta Besok, Jumat 23 April 2021, Gemini Melamar Kekasihnya, Libra Dia Kesal Padamu
"Artinya seperti di Cibiru dan jalan arteri lainnya sebagai akses keluar dan masuk Kota Bandung," ucap dia.
Kota Bandung sendiri sering dilewati para pemudik yang menggunakan sepeda motor dari arah Jakarta menuju timur. Mereka melintasi arteri dari Padalarang, Cimahi, Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandung yang membentang dari Jamika hingga Cibiru.
Saat ditanya soal penyekatan di jalan arteri Kota Bandung yang dilintasi pemudik menggunakan roda dua, Ulung masih membahasnya dengan Forkompimda.
"Belum tahu, kita nanti lihat, kami TNI/Polri selalu siap," ujar dia.
Kang Emil Satu Frekuensi
Satgas Penanganan Covid-19 sendiri sudah menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.
surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat
hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
Indonesia;
penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.