Larangan Mudik Diperpanjang, Satgas Covid-19 Berlakukan Peniadaan Mudik Mulai 22 April Hingga 24 Mei

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi mudik lebaran

TRIBUNCIREBON.COM- Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik Lebaran 2021 terhitung mulai 22 April hingga 24 Mei.

Sebagaimana tertuang dalam Addendum surat edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tertanggal 21 April itu dijelaskan, PPDN selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.

Ada pun tujuan addendum surat edaran ini adalah mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pad amasa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik berlaku. (Kontan)

Selain itu,

Polres Cirebon Kota akan menyiapkan penyekatan di sejumlah titik untuk mengantisipasi adanya warga yang mudik.

Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP La Ode Habibi Ade Jama, mengatakan, terdapat empat titik penyekatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Menurut dia, seluruh lokasi penyekatan tersebut merupakan jalur utama yang menjadi pintu masuk Kota Udang.

Baca juga: Sering Dikonsumsi Setiap Hari, Makanan dan Minuman Ini Ternyata Penyebab Migrain, Ini Daftarnya

Baca juga: Warga Sambut Kedatangan Jokowi di Indramayu, Emak-emak Teriak Saat Lambaian Tangan Dibalas Presiden

"Pos penyekatan ini akan dilaksanakan pada 6 - 17 Mei 2021," kata La Ode Habibi Ade Jama saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Rabu (21/4/2021).

Ia mengatakan, penyekatan itu sebagai tindak lanjut larangan mudik Lebaran yang dikeluarkan pemerintah.

Nantinya, petugas pos penyekatan akan memutarbalikkan kendaraan berpelat nomor luar Cirebon yang akan memasuki Kota Udang.

Namun, pihaknya secara tegas tetap melarang masyarakat mudik lebih awal untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kontroversi European Super League, Jordan Henderson Siap Nyatakan Sikap, Juergen Klopp Menentang

Baca juga: Pencairan THR PNS Bakal Lebih Cepat, Nih Jadwal Pencairannya dan Besarannya pun Sesuai Golongan

"Pos penyekatan akan dijaga petugas gabungan selama 24 jam penuh," ujar La Ode Habibi Ade Jama.

Adapun pos penyekatan itu akan disiapkan di simpang tiga Pilang, bundaran Krucuk, bundaran Kalijaga, dan di wilayah Penggung, tepatnya Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cirebon.

Halaman
123

Berita Terkini