TRIBUNCIREBON.COM - Saat ini Umat Islam di Indonesia mulai menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 H.
Berpuasa berarti menahan lapar, haus, amarah, dan nafsu, sejak terbit fajar hingga matahari terbenam.
Kita harus menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
Bnyak sekali hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Banyak pula yang bertanya-tanya, bolehkah menyikat gigi ketika berpuasa Ramadhan?
Baca juga: Jadwal Imsakiyah Rabu 14 April 2021 untuk Kabupaten Indramayu Lengkap Bacaan Niat Puasa Ramadan
Baca juga: Tips Khatam Alquran 30 Juz Selama 30 Hari di Bulan Ramadhan 1442 H, Begini Cara Ampuhnya
Penjelasan MUI
Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan hal tersebut tidak menyebabkan puasa batal.
"Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Kendati demikian, jika menggosok gigi dilakukan selepas waktu Dhuhur, maka hukumnya berubah menjadi makruh.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.
Lantas, bagaimana jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan? Apakah puasanya batal?
Cholil mengatakan, jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi ikut tertelan, maka hal itu membatalkan puasa.
"Kalau airnya ketelan, ya membatalkan puasanya. Karena tidak boleh masuk ke dalam," kata dia.
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuh Cholil.
Mengutip Kompas.com, 25 Mei 2018, Banyak yang menjadikan puasa sebagai alasan untuk tidak gosok gigi karena takut batal.