Risma Lolos dari Hukuman Mati, 13 Rekannya Divonis Mati Majelis Hakim Cibadak Terkait Kasus Sabu

Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim PN Cibadak Sukabumi memvonis hukuman mati untuk 13 terdakwa kasus sabu-sabu jaringan internasional, Selasa (6/4/2021).

Setelah diperiksa dibantu penerjemah, keempat tersangka akhirnya menandatangani seluruh berkas dalam periksaan tahap II.

Diketahui, Satgassus Merah Putih Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus jaringan Narkoba jenis Sabu di Sukabumi pada Juni 2020 silam, bertempat di rumah sewaan di salah satu Perumahan di Sukaraja, ditemukan Sabu seberat 402,3 kilogram.

Dalam kasus Sabu terbesar di Sukabumi ini, hingga saat ini telah ditangkap dan menjalani proses persidangan 13 orang tersangka, dengan 9 orang WNI dan 4 WNA.* (M Rizal Jalaludin)

Berita Terkini