Ini Daftar Polsek di Wilayah Ciajumajakuning yang Dipangkas Kewenangannya, Tak Bisa Lagi Sidik Kasus

Penulis: Machmud Mubarok
Editor: Machmud Mubarok
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta

TRIBUNCIREBON.COM - Ini daftar Polsek di wilayah Cirebon Indramayu Majalengka dan Kuningan (Ciayumajakuning) yang tidak bisa lagi melakukan proses penyidikan.

Kebijakan ini dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Secara keseluruhan, tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan

Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebur, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.

Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.

Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.

Ini Daftar Polsek di Ciayumajakuning yang tidak bisa lagi melakukan 

  • Polres Cirebon Kota: Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (alasan: Polsek yang menerima kurang dari 10 LP per tahun)
  • Polres Indramayu: Polsek Indramayu Kota dan Polsek Sindang (jarak dengan Polres Indramayu relatif dekat, kurang dari 1 jam berkendara), Polsek Arahan, Cantigi, dan Pasekan (alasan menerima LP kurang dari 10 per tahun)
  • Polres Majalengka: Polsek Maja, Banjaran, Cigambul, Lemahsugih, Panyingkiran, Sindangwangi, Malausma. (alasan terima LP kurang dari 10 per tahun dan jarak tempuh ke polres maksimal 1 jam berkendara.
  • Polres Kuningan: Polsek Jalaksana, Ciawigebang, Cibingbin, Subang, Garawangi, Lebakwangi, Pasawahan. (alasan hanya terima LP kurang dari 10 per tahun dan jarak tempuh ke polres maksimal 1 jam)

    Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Lewat Keputusan Kapolri, 1.062 Polsek Tak Lagi Lakukan Penyidikan, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/03/31/lewat-keputusan-kapolri-1062-polsek-tak-lagi-lakukan-penyidikan.
    Penulis: Reza Deni
    Editor: Theresia Felisiani

Berita Terkini