Dua Pekan Jelang Ramadan, Ini Panduan Jalani Ibadah dan Tradisi Ramadan Sesuai Prokes Covid-19

Berbagai kegiatan keagamaan dan tradisi saat Ramadan pun diperkirakan akan kembali dijalani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

123
berdoa 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNCIREBON.COM, BANDUNG - Bulan Ramadan tinggal dua pekan lagi. Berbagai kegiatan keagamaan dan tradisi saat Ramadan pun diperkirakan akan kembali dijalani masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Mulai dari salat tarawih berjamaah di masjid, tadarus di masjid, kajian atau pengajian di masjid, itikaf, sampai pasar kaget jelang buka puasa, biasanya kian menyemarakkan Ramadan.

Lantas bagaimanakah pelaksanaan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19?

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan tentu saja semua kegiatan di Bulan Suci Ramadan tersebut wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga: Doa-doa Menyambut Bulan Suci Ramadan 1442 H, Sering Dicontohkan Oleh Rasulullah SAW

Baca juga: Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Teh Ninih, PA Bandung: Mudah-mudahan Mengarah Pada Perbaikan Rumah Tangga

Daud mengatakan di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ini, semua pengawasan dan pengaturan dipusatkan di setiap pemerintah tingkat kecamatan, desa, RW, dan RT, sesuai kondisi penyebaran Covid-19 di masing-masing daerah.

"Karena saat ini kita sedang melaksanakan kebijakan PPKM Mikro, maka masyarakat hendaknya mengikuti arahan-arahan dari pimpinan lokal, khususnya mulai dari RT, RW, Kades/Lurah, dan Camat, setempat di mana masyarakat tinggal atau fasilitas umumnya berada," kata Daud di Gedung Sate, Rabu (31/3).

Pada dasarnya, katanya, semua kegiatan Ramadan di masa PPKM Mikro ini harus menerapkan 3+2M. Yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta menjauhi kerumunan dna membatasi mobilitas.

"3+2 M wajib hukumnya, termasuk bagi mereka yang sudah menerima vaksin. Yang sudah divaksin saja, harus patuh terhadap 3+2 M, apalagi yang belum divaksin," katanya.

Contohnya, salat tarawih berjamaah di masjid dilakukan dengan tetap menjaga jarak dan para jamaah memakai masker.

Masyarakat pun diminta tidak membuat kerumunan atau keramaian yang biasanya terjadi menjelang berbuka puasa.

Selama penerapan PPKM Mikro, kegiatan sosial maupun kegiatan keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, hal ini bertujuan agar masyarakat dapat terlindungi dari potensi penularan Covid-19.

Baca juga: Warga Terdampak Ledakan Tangki BBM Pertamina RU VI Balongan Dilarang Pulang hingga Situasi Aman

Baca juga: Pengungsi Warga Terdampak Ledakan Kilang Minyak Pertamina Keluhkan ISPA dan Tekanan Darah Tinggi

"Oleh karena itu saya meminta kepada masyarakat bersama tokoh agama setempat untuk dapat mematuhi dan membantu mengkampanyekan protokol kesehatan selama PPKM Mikro di wilayahnya," katanya dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (30/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selama pemberlakuan PPKM Mikro, pemerintah telah melakukan intevensi penanganan melalui pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan yang berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved