TRIBUNCIREBON.COM - Partai Demokrat kubu Moeldoko melaporkan Andi Mallarangeng, pengurus Partai Demokrat kubu Ketum Agus Harimurti Yudhoyono ke Polda Metro Jaya.
Namun laporan yang dilakukan pada Sabtu (13/3/2021) itu ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Polisi menolak laporan itu lantaran tak sesuai dengan standar operasional prosedur atau SOP penanganan laporan UU ITE yang diterbitkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Tapi kalau ada warga negara yang secara terang terangan bicara di media televisi dikutip online menghina dan memfitnah, ditonton jutaan orang televisi itu, maka ini harus diproses," kata Kepala Komunikasi Publik versi KLB PD, Razman Arif Nasution di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/3/2021).
Baca juga: Persib Bandung Banyak Kehilangan Pemain, Piala Menpora 2021 Sudah di Depan Mata, Ini Strateginya
Razman Arif Nasution berada di SPKT Polda Metro Jaya selama kira-kira 30 menit.
Dia membawa alat bukti berupa salinan pemberitaan media massa berjudul: Sebelum ke Demokrat, Moeldoko Pernah Minta Dukungan ke Jusuf Kalla untuk Jadi Ketum Golkar.
"SOP-nya harus pelapor itu sendiri. Iya, tapi Pak Moeldoko sebenarnya bukan enggak mau hadir biasalah dia urus keluarga dia lagi istirahat dan beliau bisa jadi melimpahkan, boleh kan?" kata Razman.
Razman pun mengatakan bahwa laporannya tidak ditolak, tetapi diminta untuk melengkapi.
"Hari ini kami akan lengkapi. Kami akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman apa yang beliau siapkan kita siapkan. Kita akan buat lengkap lengkap data itu, nanti kita buat LP syaratnya itu doang kan. Syaratnya cuma itu kami akan lengkapi," pungkasnya.
Diketahui, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng mempertanyakan kehadiran negara dan Polri dalam kerumunan acara Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko Cs di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat (5/3/2021) kemarin.
Baca juga: Curhat Gisel Tersandung Video 19 Detik, Nangis Saat Video Menyebar & Syukur Tak Disebut Anak Durhaka
Ia mempertanyakan tidak adanya pembubaran dari pihak yang berwenang terkait kegiatan tersebut.
Apalagi, acara itu digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Nyatanya walaupun KLB itu tidak ada izin dari Polri, tetap terlaksana, tidak dibubarkan. Ketika kader kami ingin membubarkan KLB tersebut malah dihalangi. Jadi bagaimana ini, dimana negara pada saat itu? dimana demokrasi bisa ditegakkan," kata Andi dalam diskusi daring, Sabtu (6/3/2021).
Partai Demokrat, kata Andi, menduga presiden Jokowi membiarkan adanya praktik kudeta partai yang dilakukan oleh orang dekatnya di istana.
Atas dasar itu, kegiatan KLB Demokrat kubu Moeldoko Cs dibiarkan tetap berlangsung.
"Masa sih pak Jokowi membiarkan orang yang dekat dengan dia menjadi begal partai atau begal politik semacam itu secara tidak bermartabat. Ketika orang dan kekuasaan mengintervensi partai orang lain yang berada di luar pemerintahan, apakah kepentingan pribadi atau pasifikasi kepada partai yang sedang beroposisi," ujarnya.
Baca juga: Omid Nazari Hengkang, Pelatih Persib Bandung Beri Bocoran Pemain Penggantinya di Piala Menpora 2021
Di sisi lain, dia mempertanyakan sikap diam Presiden Jokowi dalam isu pengambilalihan kepemimpinan partai Demokrat tersebut.
"Dia (Moeldoko) mengaku didukung oleh Pak Lurah dan didukung sejumlah menteri yang lain. Maka kami mengirim surat untuk bertanya kepada Presiden Jokowi karena kan dia bosnya tuh. Benar nggak kata-kata Pak Moeldoko ini bahwa dia sepengetahuan dia pak Jokowi dan disetujui sejumlah menteri. Kita tidak percaya," katanya.