Dendam pada Kekasih karena Diputuskan, Candra Lampiaskan Nafsu Syahwat pada Anak Gadis Kekasihnya

Editor: Fauzie Pradita Abbas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI pelaku bekap korban yang hendak diperkosanya

Dia kemudian memaksa anaknya untuk menceritakan apa yang dialami.

Setelah mendengar pengakuan itu, ibu GR pun naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

GR pun akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Purworejo, Pasuruan, pada Rabu (27/1/2021).

Atas perbuatannya, Candra disangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

andra terancam hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara.

Bensin Kerap Kurang, Tim Pemulasaran Jenazah Covid-19 Indramayu Harus Dorong Mobil Pakai Baju Hazmat

Sementara itu, di Lampung, anak berusia 10 tahun di Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, juga menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya.

Pelaku Sd (34) melakukan pencabulan terhadap korban A (10) lebih dari 1 kali.

Sd ditangkap pihak kepolisian setelah aksinya dilaporkan oleh sang istri yang tak lain ibu kandung korban.

Kapolsek Dente Teladas, AKP Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap Senin (4/1/2021), pukul 01.00 WIB, tanpa perlawanan.

"Dia (pelaku) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Gedung Meneng," ungkap Rohmadi.

Aksi bejat Sd disebutkan terungkap ketika korban mengeluh sakit perut kepada ibunya.

Ibu korban lalu bertanya kepada korban perihal sakit yang diderita anaknya.

Kepada sang ibu, A kemudian mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh ayah tirinya.

Mendapat pengakuan dari anaknya, ibu korban langsung naik pitam dan melaporkan suaminya ke pihak berwajib.

Kecelakaan Maut di Bantul yang Libatkan Anak 14 Tahun, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban berawal ketika korban diminta mandi sore.

Halaman
1234

Berita Terkini