Puluhan Alat Esek-esek Disita Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Cirebon dari Kiriman Pos

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi
Editor: Mumu Mujahidin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas KPPBC TMP C Cirebon saat memeriksa barang bukti kasus rokok tanpa cukai belum lama ini.

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Puluhan alat esek-esek berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cirebon.

Benda-benda yang dilarang masuk Indonesia tersebut diamankan dari kiriman pos sepanjang 2020.

Humas KPPBC TMP C Cirebon, Novembriyanto Nugroho, mengatakan, sedikitnya 48 pcs alat esek-esek yang diamankan.

"Kami juga menyita komik yang mengandung unsur pornografi dari kiriman pos," kata Novembriyanto Nugroho kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Baru Ijab Kabul dan Sah Jadi Istri, Cewek Asal Tasik Ini Merayu Suami Ingin Peluk Mesra Mantan Pacar

Baca juga: SOSOK Calon Menantu Jokowi, Felicia Tissue yang Dikabarkan Telah Dilamar Kaesang Pangarep

Ia mengatakan, 48 bibit tanaman dan enam barang larangan lainnya yang beratnya 16 gram juga disita.

Menurut dia, barang-barang tersebut tengah diproses untuk ditetapkan sebagai barang milik negara.

Selanjutnya puluhan alat esek-esek hasil sitaan kiriman pos itupun bakal dimusnahkan secepatnya.

"Ini merupakan fungsi KPPBC TMP C Cirebon sebagai Community Protector," ujar Novembriyanto Nugroho.

Karenanya, pihaknya selalu mengawasi dan mencegah peredaran barang-barang ilegal di masyarakat.

Terutama Barang Kena Cukai ilegal (BKC Ilegal) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.

Bahkan, termasuk barang-barang ilegal lainnya yang berasal dari kiriman paket dari luar negeri melalui kantor pos.

Berita Terkini