Orangtua yang Digugat Anaknya Rp 3 Miliar Akhirnya Tahu Satu Anaknya Meninggal, Begini Reaksinya

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RE Koswara (tengah), orangtua yang digugat anaknya Rp 3 miliar, akhirnya tahu bahwa salah satu anaknya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021). Foto diambil di PN Bandung, Selasa (19/1/2021).

Hanya saja, ia tidak tahu apa yang dikatakan Koswara di makam anaknya, termasuk apakah Koswara memaafkan anaknya.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Pada wawancara pekan lalu, Hamidah mengungkap bahwa bapaknya sempat membuat surat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anaknya yang menggugat.

Bapaknya membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya. Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi. Itu karena bapak saya sangat kecewa, padahal semuanya anak seibu se bapak," ucap Hamidah, saat diwawancara Selasa pekan lalu.

Sidang Periksa Berkas Ditunda

Satu di antara anak yang menggugat orangtuanya, Masitoh, meninggal dunia pada Senin (18/1/2021).

Anak yang gugat orangtua meninggal ini terjadi sehari sebelum sidangnya digelar di PN Bandung. 

Masitoh merupakan seorang advokat di Kota Bandung sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Masitoh juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.

"Betul meninggal kemarin Senin (18/1/2021) karena pembengkakan jantung. Sekarang sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," ucap Musa Darwin Pane, rekan Masitoh, sama-sama advokat via ponselnya, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Dedi Mulyadi Damaikan Anak yang Gugat Ibu Kandungnya, Menangis Karena Ingat Almarhumah Ibunya

Baca juga: Berbakti pada Orangtua, Mahasiswi Cantik Ini Tak Gengsi Jualan Sale Pisang hingga Turun ke Kebun

Ia menyebut Masitoh statusnya adalah kuasa hukum dari Deden. Jadi, secara tidak langsung kata dia, Masitoh bukan penggugat.

"Tapi Masitoh dengan Deden ini adik kakak. Yang digugat orangtuanya dan adik serta kakaknya gara-gara sewa tempat dibatalkan sepihak sama orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane.

Sementara itu, sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini. Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.

"Saya enggak tahu Masitoh meninggal tapi sidangnya hari ini digelar," ujar Hamidah di PN Bandung.

Halaman
1234

Berita Terkini