TRIBUNCIREBON.COM, JAKARTA - RESMI, Vanessa Angel bebas murni. Kini artis ini bisa benar-benar mejalani kehidupannya kembali sebagai orang bebas.
Vanessa Angel mendapat keputusan bebas murni setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel mendapat surat keterangan resmi dari Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Untuk diketahui, sebelumnya, Vanessa Angel sudah bisa menghirup udara di luar penjara sejak sebulan lalu, tepatnya 18 Desember 2020 karena mendapat asimilasi Covid-19.
Baca juga: Berkat Asimilasi Covid-19, Vanessa Angel Bisa Keluar Lapas Lebih Awal, Jadi Tahanan Rumah Saja
Baca juga: Agus Bayar Jasa PSK untuk 3 Jam, Belum Habis dan Mau Minta Lagi, PSK Ogah Layani, Langsung Dibunuh
Baca juga: Sepasang Pria dan Wanita Muda Kepergok di Balik Selimut Sedang Apa? Polisi Gerebek Kos di Kota Tasik
"Hari ini ambil surat keterangan dan sekarang sudah bebas murni, berkasnya sudah diambil," kata Vanessa Angel ketika ditemui di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (18/1/2021).
Vanessa Angel yang saat itu didampingi suami dan kuasa hukumnya, Bibi Ardiansyah dan Sandy Arifin, dilansir dari Tribunnews.com, terlihat senang karena proses hukum sudah tuntas dijalani.
Meski separuh wajahnya yang tertutup masker, semringahnya perasaan Vanessa Angel tetap terlihat dari melebarnya pipi kanan dan kiri serta kedua matanya yang menjadi sipit tanda bibir Vanessa Angel tersenyum
Sebelumnya, Vanessa sempat mendekam di penjara selama sebulan dan keluar penjara karena mendapatkan program asimilasi.
"Pastinya bersyukur alhamdulillah banget sudah bisa bebas, berkegiatan lagi, dan bisa menjalani hidup yang baru, lembaran baru," ucapnya.
Rasa senang itu lantaran wanita berusia 29 tahun tersebut sudah bisa kumpul dengan keluarganya tanpa ada rasa beban menjalani proses hukum.
"Yang pasti bersyukur sudah tidak ada beban lagi. Senang lah pastinya," ungkapnya.
Baca juga: Dua Sungai Meluap, 46 Rumah di Leuweunghapit Majalengka Terendam Banjir, Warga Jibaku Keringkan Air
Baca juga: BREAKING NEWS - Jalan Raya Penghubung Desa di Ligung Majalengka Tergenang Banjir, Warga Takut Lewat
Lebih lanjut, Vanessa Angel berharap kedepannya ia tak lagi tersandung proses hukum dan bisa berbahagia dengan keluarga tercinta.
"Doakan aja kedepan bisa lancar beraktivitas lagi," ujar Vanessa Angel.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.
Vanessa Angel pun kembali masuk penjara pada 18 November 2020 lalu, guna menjalani putusan hakim atas hukumannya.
Kemudian, Vanessa Angel keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 18 Desember 2020, karena mendapatkan program asimilasi dari Kemenkumham dan menjalani sisa tahana di rumah atau menjadi tahanan rumah.
(Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)
Baca juga: Harga HP Oppo Terbaru Termurah, Oppo A11K hingga Oppo A92, Harganya Rp 1 Jutaan hingga Rp 3 Jutaan
Baca juga: Jangan Anggap Remeh, Ciplukan Termasuk Tanaman Liar, Manfaatnya Luar Biasa Banyak untuk Obat Herbal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vanessa Angel Bersyukur Sudah Dinyatakan Bebas Murni, Kini Tak Ada Beban Lagi