Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Pengajuan dispensasi nikah atau pengajuan menikah dengan umur belum 19 tahun di Kabupaten Indramayu melonjak hingga 2 kali lipat lebih sepanjang tahun 2020.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, Engkung Kurniati mengatakan, ada sebanyak 761 pemohon yang mengajukan dispensasi nikah tersebut.
Berbeda di banding tahun 2019 yang hanya ada sebanyak 302 pemohon.
Baca juga: Warga yang Mau Cerai di Indramayu Antre Panjang, Bangku Tunggu di Gedung Hingga Tempat Parkir Penuh
Baca juga: Kasus Perceraian Suami Istri di Indramayu Masih Tinggi, Tahun 2020 Total Ada 9.365 Perkara Diajukan
"Melonjak sejak pemerintah memberlakukan batas usia minimal menikah itu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com saat ditemui di ruangannya, Senin (18/1/2021).
Engkung Kurniati menyampaikan, regulasi tersebut tertuang dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019 lalu.
Sehingga banyak dari pemohon yang masih dibawah umur meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama karena ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Usia mereka pun beragam, mayoritas didominasi pemohon yang masih berusia 16 tahun.
Beberapa di antaranya juga ada yang masih berusia 14 tahun atau masih seusia SMP.
Alasan mereka menikah di usia yang sangat dini, diakui Engkung Kurniati cukup miris.
Pengaruhnya dikarena pergaulan remaja yang sudah kelewat batas.
Sehingga banyak orang tua yang menginginkan anaknya sebaiknya segera dinikahkan untuk menghindari rasa malu.
"Rata-rata usia mereka itu sudah putus sekolah," ucapnya.
Baca juga: RESMI, Vanessa Angel Bebas Murni, Datangi Lapas Pondok Bambu, Begini Reaksinya saat Ditemui Media
Baca juga: Sepasang Pria dan Wanita Muda Kepergok di Balik Selimut Sedang Apa? Polisi Gerebek Kos di Kota Tasik