Napi di Lapas Indramayu Tewas Dikeroyok, Pelaku Diduga Datangi Kamar Korban Untuk Balas Dendam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Hasil pemeriksaan polisi, di sekujur tubuh Arwinto temukan luka lebam terutama pada bagian leher dan perut.

"Motifnya dendam, mungkin pelaku itu merasa pernah dilaporkan oleh dia (korban), nah sekarang dia masuk penjara lalu dilakukanlah balas dendam," ujar dia.

Sebelumnya diberikan, Arwinto ditangkap polisi usai terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, dari tangan Arwinto polisi mengamankan sebanyak 5 paket sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,26 gram.

"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara atau denda Rp 1-20 miliar," ujar dia.
 

Berita Terkini