ILUSTRASI: (Foto tak terkait berita) - Pemandu lagu memakai faceshield saat simulasi penerapan protokol kesehatan di sebuah karaoke di Jalan Braga Bandung, Jumat (3/7/2020).
"Tadi malam alhamdulillah dapat kami amankan sehingga situasi dapat kondusif," ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan Pasal 338 KUHPidana.
"Dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia, jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, barangsiapa yang sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana pembunuhan paling lama 15 tahun," ujar dia.
Bentrok antarwarga di dua desa di Kabupaten Indramayu nyaris terjadi tadi malam hari tadi, Senin (11/1/2021).
Kejadian itu terjadi di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu.
Sebelum kejadian, bahkan sempat beredar pesan berantai berisikan wacana aksi balas dendam, pesan itu disebar melalui pesan singkat maupun media sosial.
Dalam pesan itu juga disampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melintasi jalan di Desa Cangkingan.
Pasalnya, akan terjadi perang antara warga di Desa Cangkingan dan Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh S Herlambang mengatakan, beruntung polisi sigap mengantisipasi kejadian tersebut, sehingga bentrok pun dapat dihindarkan.
"Awalnya karena ada penganiayaan sehingga membuat korban (warga Desa Segeran) meninggal dunia kejadian pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 03.30 WIB," ujar dia kepada Tribuncirebon.com di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021).
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh S Herlambang saat menggiring tersangka penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Mapolres Indramayu, Selasa (12/1/2021). (TribunCirebon.com/Handhika Rahman)
AKBP Hafidh S Herlambang menyampaikan, ada dua orang yang menjadi korban penganiayaan saat itu.
Satu di antaranya meninggal dunia atas nama Erwanto dan satu orang lagi mengalami luka-luka, Yaskuri.
Lanjut dia, meninggalnya korban menimbulkan protes dari pihak keluarga, sehingga berinisiatif untuk melakukan aksi balas dendam.
Untuk meredam emosi warga, polisi pun melakukan upaya dengan menangkap dua orang pelaku penganiayaan tersebut.
Dua orang tersangka itu adalah EKD alias Bengkek yang ditangkap di wilayah Jakarta dan HD alias Codot yang ditangkap di wilayah Kabupaten Indramayu.
Keduanya merupakan warga Desa Cangkingan.
"Tadi malam alhamdulillah dapat kita amankan sehingga situasi dapat kondusif," ujar dia.
Dalam hal ini, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan persoalan hukum kepada pihak yang berwajib.
Ia juga memastikan, suasana di dua desa itu sudah kondusif. Polisi pun akan melakukan penjagaan dengan patroli mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
"Kepada masyarakat memberikan imbauan bahwa tolong jangan ada lagi main hakim sendiri kami siap bilamana ada yang melanggar tindak pidana maka akan kami proses sebagaimana regulasi yang berlaku," ujar dia.