Mahasiswi Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi, Bujukan Dedi Mulyadi untuk Cabut Laporan Ditolaknya

Editor: dedy herdiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Mulyadi, anggota DPR RI saat melakukan sambungan telepon dengan A yang berseteru dengan ibu kandungnya, S, Minggu (10/1/2021).

TRIBUNCIREBON.COM, DEMAK - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menaruh perhatian besar terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjadikan seorang ibu ditahan, di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Terlebih kasus KDRT yang menjadikan seorang ibu ditahan itu, lantarannya setelah dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri yang ternyata seorang mahasiswi.

Dedi Mulyadi langsung menemui ibu S (36) yang sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak, Minggu (10/1/2021).

Baca juga: Sikap Dermawan Dedi Mulyadi, Tegur Sopir Truk yang Parkir Sembarangan, tapi Tetap Beri Bantuan Uang

Baca juga: Mang Romli Tukang Turubuk Gelisah, Minta Turun Takut Dirampok, Malah Dapat Bantuan dari Dedi Mulyadi

Sebelum menemui S, dilansir Tribuncirebon.com dari Kompas.com, Dedi Mulyadi terlebih dahulu menyambangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Demak Raya untuk menemui Haryanto, pengacara yang ditunjuk S untuk mendampingi kasusnya.

Dari Kantor LBH Demak Raya, Dedi Mulyadi beserta rombongan menuju ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Demak.

Sesuai tujuan awal, Dedi Mulyadi memang bermaksud menyerahkan berkas penangguhan penahanan atas S.

Sesampai di Polres Demak , ia dan kuasa hukum S ditemui oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Kasatreskrim Polres) Demak, AKP Muhammad Fachur Rozi.

Baca juga: VIRAL Angkot di Majalaya Tiba-tiba Ada di Dekat Permakaman, Padahal Akses Sangat Sempit

Baca juga: Download Lagu dan Lirik Sholawat Allahul Kafi Versi Nissa Sabyan ft Fitriana, Viral di Media Sosial

AKP Rozi memberikan keterangan bahwa pagi ini S sudah dipulangkan ke rumah setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.

Dedi Mulyadi mengungkapkan rasa syukur atas penangguhan penahanan terhadap S.

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi Mulyadi.

Meski si ibu (S) sudah mendapat surat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak, tetapi sesuai tujuan semula, Dedi Mulyadi Mulyadi tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.

“Sebagai bentuk support dan empati terhadap nasib S,” terang Dedi Mulyadi.

Baca juga: Ini Bacaan Zikir dan Doa Pagi dari Rasulullah SAW, Luar Biasa Manfaatnya, Selamat Dunia dan Akhirat

Baca juga: INI Materi Belajar dari Rumah di TVRI untuk PAUD dan SD Senin 11 Januari 2021, Kenali Lingkunganmu

Dari Mapolres Demak, Dedi Mulyadi melanjutkan perjalanan menyambangi rumah S yang tak jauh dari pesisir pantura.

Di bangunan berlantai dua itu, S didampingi anak nomor dua ( adik kandung pelapor) dan anggota keluarga yang lain serta ketua RT setempat menerima kunjungan tersebut.

Dalam perbincangannya dengan wakil ketua Komisi IV DPR RI, S menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati terhadap kasusnya.

Halaman
123

Berita Terkini