"Insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin, dikoordinasi oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ucap dia.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka April Tahun Depan, Ini Jumlah Formasi untuk Pusat dan Pemerintah Daerah
Baca juga: Konsumsi Bawang Putih Secara Rutin Setiap Hari dan Rasakan Manfaat Dahsyatnya pada Tubuh Anda
Baca juga: VIral Video Pengantin Perempuan Menangis Histeris Lihat Mantan Kekasih Datang ke Respsi Pernikahan
Saat ditanya apakah yang mengoordinasi adalah anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi, Aziz membenarkan. "Iya, Aboe Bakar Alhabsyi dan kawan-kawan," kata Aziz.
Aziz menyebutkan, pengajuan penangguhan penahanan akan diberikan besok Senin (14/12/2020).
Sebelumnya, FPI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan. Pengacara Rizieq, Alamsyah Hanafiah, membenarkan hal itu. "Yang jelas, praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, sebagaimana dilaporkan Kompas TV.
Habib Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember ini.
Pimpinan FPI itu ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan masa di tengah pandemi Covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.
Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Argo.
Ditahan di Rutan Narkoba
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15.
Setelah diperiksa, Rizieq langsung ditahan di rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Minggu 13 Desember 2020: Bandung, Medan Hingga Jakarta Potensi Diguyur Hujan
Dia juga sempat mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil
Kadiv Humas Pori Irjen Argo Yuwono Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan yakni sampai 31 Desember 2020.