TRIBUNCIREBON.COM- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kini disembunyikan oleh DPP Front Pembela Islam.
Padahal, Senin (7/12/2020) siang ini, Rizieq Shihab dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa dalam pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
Keberadaan Rizieq Shihab sengaja disembunyikan pasca kejadian di Jalan Tol Jakarta Cikampek kilometer 50 Senin (7/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam kejadian tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan polisi diserang oleh 10 pendukung Rizieq Shihab hingga mengakibatkan 6 penyerang tewas.
Sementara Front Pembela Islam (FPI) mengatakan pihaknya justri diserang preman hingga mengakibatkan empat orang diculik.
Terkait hal ini, FPI pun sengaja menyembunyikan keberadaan Rizieq Shihab.
Baca juga: Gubernur Jabar Imbau Warga Jangan Terlalu Lama di TPS, Alur Pencoblosan Harus Diatur Sesuai Prokes
Baca juga: Percasi Majalengka Gelar Turnamen Catur Tingkat Nasional, 12 Atlet Kategori Master Dihadirkan
"Untuk lokasi IB HRS, demi alasan keamanan dan keselamatan beliau beserta keluarga, maka kami tidak bisa sebutkan.
Karena semalam jelas ada upaya penembakan terhadap rombongan beliau dan sampai saat ini masih 6
orang laskar yang hilang diculik," isi tulisan pernyataan sikap DPP FPI yang ditandatangani ketua umum Ahmad Shabri Lubis dan sekretaris Munarman.
Kapolda Ultimatum Rizieq Shihab
Di bagian lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengultimatum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya beberapa waktu lalu.
"Kami mengimbau kepada saudara MRS agar mematuhi hukum memenuhi panggilan penyidk dalam rangka pemeriksaan," ujar Fadil yang didampingi oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/12/2020).
Fadil menegaskan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum sebagaimana adanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila MRS tidak memenuhi panggilan kami, tim penyidik akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya sesuai ketentuan hukum berlaku," jelasnya.
Baca juga: Pria Pujaan Hati Nikahi Gadis Lain, Wanita Ini Masuk Kamar Pengantin Saat Malam Pertama, Lakukan Ini
Baca juga: Harga Hp Realme Terlengkap Desember 2020, Realme Narzo 20, Realme 7, Realme C17, C15, C12 dan C11
Jenderal bintang dua tersebut juga mengimbau agar MRS beserta pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus kerumunan massa tersebut.
Menurutnya siapapun yang menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan hukuman pidana dan tindakan tegas dari kepolisian.